Tarif Listrik
Pemerintah Perpanjang Diskon Tarif Listrik hingga Desember 2021
Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang stimulus program ketenagalistrikan berupa diskon tarif tenaga listrik
Penulis: Ryo_Noor | Editor: David_Kusuma
Namun Agus mengingatkan pentingnya PLN membuat data pelanggan yang menunjukkan perubahan ekonomi pelangggan setelah mendapatkan stimulus listrik.
“Yang penting PLN bisa membuat data dari kelompok masyarakat yang dibantu, mereka meningkat tidak ekonominya, atau paling tidak bisa survive. Jadi data itu bisa menunjukkan mana yang bertahan, mana yang berkembang. Paling tidak PLN punya data yang bisa dipakai oleh regulator yang menunjukkan kalau stimulus ini memang menolong masyarakat,” kata Agus.
Pemerintah melalui Kementerian ESDM telah menginstruksikan kepada PT PLN (Persero) untuk melaksanakan perpanjangan pelaksanaan pemberian stimulus program Ketenagalistrikan pada triwulan IV tahun 2021, dengan mekanisme sebagai berikut:
1. Perpanjangan pelaksanaan diskon tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) bagi Pelanggan Rumah
Tangga, Bisnis dan Industri dilakukan dengan ketentuan:
Pelanggan golongan rumah tangga daya 450 VA (R1/TR 450 VA), bisnis kecil daya 450 VA
(B1/TR 450 VA) dan industri kecil daya 450 VA (I1/TR 450 VA) :
- Reguler (Pascabayar) : rekening listrik diberikan diskon sebesar 50% atau
gratis (biaya pemakaian dan biaya beban);
- Prabayar : diberikan diskon tarif listrik untuk pembelian token
sebesar 50%;
Pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi (R1/TR 900 VA):
- Reguler (Pascabayar) : rekening listrik diberikan diskon sebesar 25% (biaya
pemakaian dan biaya beban);
- Prabayar : diberikan diskon tarif listrik untuk pembelian token
sebesar 25%;
2. Pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum sebesar 50% bagi pelanggan PT PLN (Persero) yang pemakaian energi listrik di bawah ketentuan rekening minimum (40 jam nyala), siberlakukan bagi:
Pelanggan Golongan Sosial daya 1.300 VA ke atas (S-2/TR 1.300 VA s.d. S-3/TM > 200
kVA);
Pelanggan Golongan Bisnis daya 1.300 VA ke atas (B-1/TR 1.300 VA s.d. B-3/TM > 200
kVA); dan
Pelanggan Golongan Industri daya 1.300 VA ke atas (I-1/TR 1.300 VA s.d. I-4/TT 30.000
kVA ke atas); dan pelanggan membayar sesuai penggunaan energi listriknya;
Pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum sebesar 50% bagi pelanggan Golongan Layanan Khusus disesuaikan dengan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL);
Pembebasan biaya beban atau abonemen sebesar 50%, diberlakukan bagi:
- Pelanggan Golongan Sosial daya 220 VA, 450 VA dan 900 VA (S-1/TR 220 VA s.d. S-2/TR
900 VA);
- Pelanggan Golongan Bisnis daya 900 VA (B-1/TR 900 VA); dan
- Pelanggan Golongan Industri daya 900 VA (I-1/TR 900 VA)