Obat Ivermectin
Dituduh Berbisnis Obat Ivermectin, Jika Tak Minta Maaf akan Dipolisikan Moeldoko, Ini Respon ICW
Sebelumnya putri bungsu Moeldoko disebut terlibat dalam bisnis obat Ivermectin, soal tuduhan tersebut pun dibantah oleh Moeldoko.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Sebelumnya putri bungsu Moeldoko disebut terlibat dalam bisnis obat Ivermectin.
Soal tuduhan tersebut pun dibantah oleh Moeldoko.
Hingga akhirnya melayangkan somasi terbuka kepada ICW maupun Egi Primayoga.
Baca juga: Masih Banyak Daerah Dinilai Lambat Menangani Bencana Alam, Megawati Soekarnoputri: Mohon Maaf
Baca juga: Luhut Tegur Gibran Rakabuming Lantaran Angka Kematian Pasien Covid 19 di Solo Tinggi
Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo angkat bicara menyikapi somasi dari Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko.
Adnan mengatakan, hingga saat ini ICW belum menerima somasi tertulis dari Moeldoko.
Sehingga, ia belum bisa memberikan respons lebih jauh.
"Kami sampai saat ini belum mendapatkan somasi tertulisnya dari Pak Moeldoko, sehingga kami belum bisa memberikan tanggapan lebih jauh," kata Adnan saat dikonfirmasi, Kamis (29/7/2021).
ICW, dikatakannya, masih menunggu somasi tertulis dari pihak Moeldoko.
"Jadi kami lebih baik menunggu dulu somasi tertulisnya, daripada salah memberikan respon, karena kadang apa yang disampaikan secara lisan dengan apa yang ditulis bisa berbeda," kata Adnan.
Sebelumnya, kuasa hukum KSP Jenderal Purn Moeldoko, Otto Hasibuan, melayangkan somasi terbuka kepada peneliti ICW Egi Primayogha terkait tudingan keterlibatan kliennya dalam pusaran pemburu rente obat ivermectin hingga ekspor beras.
Otto menegaskan, kliennya sudah membantah terlibat dalam kasus yang dituduhkan oleh peneliti ICW tersebut.
Menurutnya tuduhan ini adalah fitnah dan tidak bertanggung jawab.
Sekaligus mencemarkan nama baik Moeldoko secara pribadi maupun institusi yakni KSP.
"Egi Primayoga telah membentuk opini seakan-akan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko terlibat," ucap Otto dalam jumpa pers virtual, Kamis (29/7/2021).
"Berdasarkan hal tersebut, kami selaku kuasa hukum KSP Moeldoko dengan ini menyampaikan bantahan dan somasi terbuka kepada ICW maupun Egi Primayoga," imbuhnya.