Breaking News
Rabu, 6 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penanganan Covid

UPDATE Kasus Covid-19 Indonesia, Bertambah 43.479, Pasien Sembuh 45.494 Orang

Pemerintah mengumumkan tambahan kasus positif Covid-19 sebanyak 43.479 pada Kamis (29/7/2021).

Tayang:
Tribun Manado/Handhika Dawangi
UPDATE Kasus Covid-19 Indonesia, Bertambah 43.479, Pasien Sembuh 45.494 Orang 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini update Kasus Covid-19 di Indonesia Kamis (29/7/2021).

Kasus penambahan positif akibat virus corona atau Covid-19 masih tinggi.

Pemerintah mengumumkan tambahan kasus positif Covid-19 sebanyak 43.479 pada Kamis (29/7/2021).

BREAKING NEWS: Kasus Covid-19 RI Tambah 43.479, Jumlah Pasien Sembuh <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/45494-orang' title='45.494 Orang'>45.494 Orang</a>

Dengan penambahan tersebut, jumlah keseluruhan kasus Covid-19 di Indonesia menjadi 3.331.206.

Kabar baiknya, jumlah pasien sembuh juga terus bertambah sebanyak 45.494 orang, sehingga totalnya 2,686 juta orang.

Kebijakan PPKM Bukan untuk Mengekang

Pemerintah telah menetapkan perpanjangan kebijakan pemberlakuan PPKM Level 4 untuk Pulau Jawa dan Bali.

Kebijakan yang rencananya akan berakhir pada 2 Agustus ini membuat sebagian besar kegiatan masyarakat terbatas, termasuk untuk pekerja yang tidak masuk dalam sektor esensial dan kritikal.

Terkait hal tersebut, Menteri Hukum dan HAM RI (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan, kebijakan ini dibuat bukan sengaja untuk mengekang masyarakat, tapi untuk kebaikan bersama dalam menangani pandemi Covid-19.

"Yang dilakukan oleh pemerintah sekarang ini tidak dimaksudkan untuk mengekang masyarakat tetapi jauh lebih besar adalah untuk keselamatan kita bersama," kata Yasonna saat sambutan penyaluran bansos Kemenkumham secara virtual, Kamis (29/7/3021).

Dia meminta kepada masyarakat untuk sedianya tetap bersabar dan semangat dalam menghadapi kondisi seperti saat ini.

Tak lupa, Menteri dari Fraksi PDI-P itu juga mengajak masyarakat dan seluruh stakeholder terkait untuk tetap berikhtiar agar pandemi Covid-19 bisa dilewati secara bersama.

"Kita harus memahami bahwa aturan pemerintah tentang PPKM level 4 harus kita dukung sepenuhnya. Karena itu merupakan bagian dari ikhtiar untuk memutus mata rantai Covid-19," tuturnya.

Lanjut kata Yasonna, saat ini juga pemerintah masih berupaya untuk tetap melakukan bantuan kepada masyarakat yang terdampak dari pandemi ini.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved