Nasional
Panglima TNI Murka Tahu Korban Kekerasan TNI AU di Papua Penyandang Disabilitas: Kenapa Tak Peka
Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto menegaskan akan mengganti Danlanud dan Dansatpom, sebagai bentuk tanggung jawab komandan membina anggotanya
"Bukan hanya soal hukumnya tetapi juga pemulihan korban dan keluarganya," tandasnya.
Saat ini, dua oknum TNI AU, Serda D dan Prada V, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya akan menjalani penahanan sementara selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan lanjutan.
Kepala Dinas Penerangan AU, Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah mengatakan, proses hukum pelaku selanjutnya akan diserahkan ke Oditur Militer.
"Serda A dan Prada V telah ditetapkan sebagai tersangka tindak kekerasan oleh penyidik."
"Saat ini kedua tersangka menjalani Penahan Sementara selama 20 hari, untuk kepentingan proses penyidikan selanjutnya," beber Indan, Rabu.
"Saat ini masih proses penyidikan terhadap kedua tersangka, tim penyidik akan menyelesaikan BAP dan nantinya akan dilimpahkan ke Oditur Militer untuk proses hukum selanjutnya," lanjutnya.
Kronologi Kejadian
Serda D dan Prada V yang melakukan penganiayaan terhadap warga Merauke, Steven, pada Senin (26/7/2021). (Dok. Humas Lanud Yohanes Abraham Dimara Merauke via YouTube Tribunnews.com)
Mengutip tni-au.mil.id, aksi penganiayaan yang dilakukan Serda D dan Prada V bermula saat keduanya akan membeli makan di sebuah rumah makan Padang di Jalan Raya Mandala-Muli, Merauke, Senin (26/7/2021).
Namun, keduanya melihat keributan yang terjadi antara pedagang bubur ayam di dekat rumah makan Padang dengan seorang pria bernama Steven.
Steven yang diduga mabuk, memeras pedagang bubur ayam dan pemilik rumah makan Padang, serta sejumlah pembeli.
Serda D dan Prada V pun berinisiatif untuk melerai keributan tersebut dan membawa Steven keluar dari warung.
"Pas beliau (oknum TNI AU-red) datang pas dia dalam keadaan mabuk, lalu kemudian dia lihat onar di sana."
"Sehabis itu saya tidak tahu lagi karena melayani orang," terang pemilik rumah makan Padang, Rahmat, dilansir Tribunnews.