Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Penganiayaan

NASIB Dua Oknum TNI AU yang Injak Kepala Seorang Warga di Merauke, Kini Ditetapkan Sebagai Tersangka

Sebelumnya beredar sebuah video yang memperlihatkan dua anggota TNI AU diduga melakukan kekerasan kepada seorang pria.

Editor: Glendi Manengal
Dok. Humas Lanud Yohanes Abraham Dimara Merauke via YouTube Tribunnews.com
Nasib dua oknum TNI AU yang melakukan kekerasan kepada seorang warga 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sebelumnya beredar sebuah video yang memperlihatkan dua anggota TNI AU diduga melakukan kekerasan kepada seorang pria.

Video tersebut pun viral hingga mendapat sorotan panglima TNI.

Diketahui akibat perlakuan dua anggota TNI AU tersebut membuat merekan kini ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Hasil Perempat Final Bulutangkis Olimpiade Tokyo, Marcus Gideon/Kevin Sanjaya Disingkirkan Malaysia

Baca juga: Tanggapi soal Presiden Joko Widodo Sidak Apotik, Moeldoko: Itu Bukti Seorang Panglima


Serda D dan Prada V yang melakukan penganiayaan terhadap warga Merauke, Steven, pada Senin (26/7/2021) (Tangkapan layar)

TNI Angkatan Udara (AU) menetapkan Serda A dan Prada V sebagai tersangka pelaku kekerasan terhadap seorang warga di Merauke.

Keduanya ditetapkan tersangka karena melakukan tindakan berlebihan saat mengamankan seorang warga yang terlibat cekcok dengan penjual bubur ayam di jalan raya Mandala-Muli, Merauke pada Senin (26/7) lalu.

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Udara Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah mengatakan proses hukum terhadap kedua oknum TNI AU tersebut telah memasuki tahap penyidikan.

Penyidikan tersebut dilakukan oleh Satpom Lanud Dma dan keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana dan ditahan sementara selama 20 hari.

"Serda A dan Prada V telah ditetapkan sebagai tersangka tindak kekerasan oleh penyidik, saat ini kedua tersangka menjalani Penahan Sementara selama 20 hari, untuk kepentingan proses penyidikan selanjutnya," kata Indan ketika dikonfirmasi pada Rabu (28/7/2021).

Indan berharap semua pihak menunggu proses hukum yang sedang berjalan sesuai aturan hukum di lingkungan TNI untuk menetapkan sanksi hukuman yang dapat dijatuhkan kepada kedua tersangka.

"Saat ini masih proses penyidikan terhadap kedua tersangka, tim penyidik akan menyelesaikan BAP dan nantinya akan dilimpahkan ke Oditur Militer untuk proses hukum selanjutnya," kata Indan.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid mengatakan pihaknya sangat menyayangkan kejadian yang terjadi di Merauke tersebut.

"Komisi I menyayangkan kejadian kekerasan oleh dua oknum TNI AU terhadap warga Papua," ujar Meutya.

Politikus muda partai Golkar itu mendukung penegakan hukum sesuai hukum militer dilakukan kepada dua oknum tersebut.  Namun, jika dirasa belum cukup, Meutya mengatakan keduanya bisa diadili ke Mahkamah Militer.

"Secara hukum militer, Ankum (atasan yang berhak menghukum) akan memberikan hukuman, dan bila belum cukup bisa diadili ke mahkamah militer. Sanksi dan hukuman harus tegas, jangan ada kesaalahan yang dilindungi," kata Meutya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved