Breaking News
Kamis, 12 Maret 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penanganan Covid

Antisipasi Peningkatan Kasus Covid-19 di Bolmut, Bupati Depri Pontoh Keluarkan Surat Edaran Prokes

Surat Edaran Nomor : 440/1153/Setdakab.Dinkes berisi Tentang  Antisipasi Peningkatan Kasus COVID-19 di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.

Penulis: Mejer Lumantow | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Mejer Lumantow
Antisipasi Peningkatan Kasus Covid-19, Bupati Bolmut Depri Pontoh Keluarkan Surat Edaran Protokol Kesehatan 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Mengantisipasi peningkatan kasus covid-19 di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Bupati Bolmut Depri Pontoh mengeluarkan Surat Edaran yang berisi 18 poin percepatan penanganan covid-19.

Dalam Surat Edaran tersebut Nomor : 440/1153/Setdakab.Dinkes berisi Tentang  Antisipasi Peningkatan Kasus COVID-19 di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.

Bupati Depri Pontoh menyampaikan bahwa sesuai Instruksi Mendagri Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan PPKM berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 ditingkat Desa dan Kelurahan serta Surat Edaran Gubernur Sulawesi Utara Nomor : 440/21.4377/SEKR-DINKES Tentang Antisipasi Peningkatan Kasus COVID-19 di Provinsi Sulawesi utara, 

"Dan memperhatikan hasil kajian Epidemiologi Perkembangan Penyebaran COVID-19, Dinas Kesehatan Kabupaten Bolmut dimana terus memperlihatkan kenaikan, yaitu angka positif sudah 222 orang, sembuh 128 Orang, meninggal 5 orang, dan sedang dalam perawatan berjumlah 89 orang," jelas Bupati Depri Pontoh.

Maka untuk menjadi perhatian semua masyarakat Kabupaten Bolmut disampaikan hal-hal sebagai berikut.

1. Sesuai kondisi epidemiologi di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara dalam zona kewaspadaan (risiko rendah, resiko sedang dan tinggi). 
a. Kecamatan Pinogaluman (Resiko Rendah) Aktif 1 Orang
b.Kecamatan Kaidipang(Resiko Tinggi) Aktif 14 Orang
c. Kecamatan Bolangitang Barat(Resiko Tinggi) Aktif 23 Orang
d. Kecamatan Bolangitang Timur (Resiko Tinggi) Aktif 35 Orang
e. Kecamatan Bintauna (Resiko Sedang) Aktif 14 Orang
f.Kecamatan Sangkub(Resiko Rendah) Aktif 1 Orang. 

2. Bupati Menetapkan zona kewaspadaan dan mengatur pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro di wilayah Kecamatan,Desa/Kelurahan sesuai kaidah epidemiologi dan tingkat risiko penularan COVID-19;

3. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di Sekolah (TK, SD,SMP,SMA/Sederajat) dilakukan secara daring.

4. Pelaksanaan kegiatan pada tempat kerja/perkantoran sektor essensial dan non essensial diberlakukan 25% (dua puluh lima persen) Work From Office (WFO) dan 75% (tujuh puluh lima persen) Work From Home dengan protokol kesehatan secara ketat.

5. Pelaksanaan kegiatan pada tempat kerja seperti keuangan dan perbankan, sistem pembayaran, teknologi Informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina COVID-19, industri orientasi ekspor diberlakukan 50% (lima puluh persen) maksimal staf Work From Office(WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat.

6. Pada sektor Pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 50% (lima puluh persen), maksimal staf Work From Office(WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat. 

7.Sektor kritikal seperti energi,kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan dan minuman serta penunjangnya, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air) serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100% (seratus persen) maksimal Staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat.

8. Kegiatan pertemuan seperti rapat dan sejenisnya yang dilakukan di dalam ruangan diberlakukan 25% (dua puluh lima persen) kapasitas ruangan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

9. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20:30 Wita dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen).

10.Mengintensifkan Tim Satuan Gugus Tugas Kecamatan,Desa/Kelurahan dan Dusun Melalui Penjagaan Posko Terkait Keluar masuk masyarakat.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/3
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved