Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nasional

Beredar Rekaman Video Balita 2 Tahun Dicekoki Minuman Beralkohol oleh Kakaknya, Viral di Medsos

AR (20) cekoki adik perempuannya yang masih berusia 2 tahun dengan minuman beralkohol menjadi sorotan publik.

Editor: Frandi Piring
Kompas.com
Seorang pria berinisial AR (20) cekoki adik perempuannya yang masih berusia 2 tahun di Luwu Utara. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang pria berinisial AR (20) cekoki adik perempuannya yang masih berusia 2 tahun dengan minuman beralkohol menjadi sorotan publik.

AR akhirnya meminta maaf setelah berurusan dengan pihak kepolisian.

Rekaman video seorang balita menenggak minuman diduga alkohol ini viral setelah beredar luas di dunia maya.

Permintaan maaf AR disampaikannya saat menjalani pemeriksaan di Mapolsek Murhum, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara.

Kapolsek Murhum Iptu Helga mengatakan, atas perbuatannya pelaku telah meminta maaf secara tertulis.

"Sudah dibuatkan surat pernyataan, bahwa pelaku tidak akan mengulangi perbuatan tersebut,"  kata Helga, Minggu (25/7/2021), dikutip dari TribunSultra.com.

Helga mengatakan, pengakuan bersalah pelaku disaksikan ibu dan beberapa keluarganya.

"Intinya sudah diselesaikan secara kekeluargaan internalnya mereka," ungkapnya.

Kasus Serupa: bocah dicekoki minuman beralkohol

Kondisi RB, bocah tiga tahun yang dicekoki miras oleh dua pemuda di Luwu Timur, Sulawesi Selatan, dalam keadaan sehat.

Hal itu dikatakan Kasat Reskrim Polres Luwu Timur Iptu Eli Kendek, Jumat (28/8/2020).

”Kondisi bocah saat ini dalam keadaan sehat dan masih dalam penanganan polisi.

Untuk hasil visum belum dijemput, kemungkinan Senin (31/8/2020) hasilnya kami terima,” ucap Eli, Jumat (28/8/2020).

Sehari setelah kejadian, pihaknya membawa RB untuk melakukan visum di RSUD I Lagaligo Wotu.

Selain itu, kata Eli, polisi telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada Selasa (24/8/2020) lalu, untuk melengkapi hasil pemeriksaan.

Olah TKP dilakukan dalam beberapa adegan, mulai dari saat dua pelaku meminum miras hingga menuangkan ke dalam gelas dan diminum RB hingga mabuk.

”Lokasi kejadiannya memang agak sulit dilalui dengan kendaraan roda empat,

hanya bisa pakai mobil jenis ranger 4x4, makanya untuk ke sana dibutuhkan waktu sejam lebih dari Polsek Towuti,” kata Eli.

Eli menambahkan, orangtua korban bernama Mertin bekerja sebagai tukang kebun Merica milik nenek pelaku FR.

Bahkan, pascakejadian tersebut, keduanya masih saling bersilaturahmi.

“Bapak korban dengan orangtua pelaku sampai saat ini baik-baik saja.

Mereka saling kunjungi dan tidak ada masalah,” tutur Eli.

Penangkapan kedua pelaku bukan atas laporan orangtua korban, melainkan atas perintah Kapolres Luwu Timur AKBP Indratmoko.

“Setelah kami diperintahkan untuk melakukan pelacakan kami melakukan penelusuran dan menyelidiki

dan akhirnya kami temukan pelakunya di rumahnya tanpa ada perlawanan,” jelas Eli.

Diberitakan sebelumnya, Bocah berinisial RB (3) yang dicekoki miras hingga mabuk oleh dua pemuda di Luwu Timur, Sulawesi Selatan, menjalani pemeriksaan kesehatan di rumah sakit.

"Pemeriksaan ini untuk mengetahui apa efek yang ditimbulkan dari miras yang sempat diminum oleh korban,

sementara korban masih kecil berusia tiga tahun,” jelas Kapolres Luwu Timur AKBP Indratmoko, Senin (24/8/2020).

Selama pemeriksaan kesehatan, korban didampingi orangtua dan tim dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2 TP2A) Kabupaten Luwu Timur.

“Penanganan korban dilakukan pemeriksaan terkait kondisi korban karena dalam video terlihat korban sampai jatuh terbentur balok kayu,

pemeriksaan ini untuk mengetahui apa efek yang ditimbulkan dari minuman yang sempat diminum oleh korban sementara korban masih kecil berusia 3 tahun,” jelas Indratmoko.

(Kompas.com)

Tautan:

https://regional.kompas.com/read/2021/07/27/210218078/kakak-yang-cekoki-adiknya-berusia-2-tahun-dengan-miras-minta-maaf

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved