Saat Pandemi Covid Kasus Perceraian di Talaud Naik 88 Persen
Hal ini terjadi akibat kekerasan dalam rumah tangga, yang persoalan ekonomi di tengah pandemi Covid-19.
Penulis: Ivent Mamentiwalo | Editor: Charles Komaling
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Selama Pendemi Covid-19, angka perceraian terus meningkat di Kabupaten Kepulauan Talaud .
Berdasarkan data Pengadilan Negeri Melonguane, sejak Januari 2021 ada 38 perkara perceraian, dari 43 perkara perdata yang telah disidangkan .
Angka tersebut melonjak 88 persen dibandingkan dengan tahun 2020 yang hanya 57 kasus.
Kepada tribunmanado.co.id Selasa (27/7/2021), Kepala Pengadilan Negeri Melonguane Tri Asnuri Herkutanto melalui Kepala bagian Humas PN Melonguane Andi Ramdhan Adi Saputra mengatakan, kasus perceraian di Kabupaten Kepulauan Talaud meningkat dibandingkan tahun 2020.
Hal ini terjadi akibat kekerasan dalam rumah tangga, yang persoalan ekonomi di tengah pandemi Covid-19.
Perceraian terjadi karena banyaknya kepala rumah tangga yang tak bisa bekerja lagi di masa PPKM.
“Karena dari sisi pendapatan berkurang atau bahkan sulit, menjadikan ekonomi keluarga menjadi pailit. Hal itu berdampak pada harmonisasi rumah tangga. Jadi kuncinya persoalan ekonomi,” jelasnya. (iv)