Realisasi Penerimaan Negara di Sulut Capai Rp 1,97 Triliun
Capaian itu sebesar 44 persen dari target penerimaan negara tahun ini Rp 4,3 triliun
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Charles Komaling
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Realisasi penerimaan negara jajaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Sulut pada semester I tahun 2021 mencapai Rp 1,97 triliun.
"Capaian itu sebesar 44 persen dari target penerimaan negara tahun ini Rp 4,3 triliun," kata Aloysius Y Dhaniarto, Kepala Perwakilan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Sulut dalam virtual meeting Pelaksanaan APBN Triwulan II di Sulut, Selasa (27/7/2021).
Dilihat dari jenisnya, penerimaan pajak sebesar Rp 1,44 miliar. Realisasi itu sebesar 42 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp 3,37 miliar.
Sementara, untuk realisasi Pajak Penghasilan (PPh), sebesar Rp 824 miliar. Realisasi PPh ini 47 persen dari target tahun ini Rp 1,91 triliun.
Kemudian, untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) realisasinya Rp 589 miliar. Realisasi PPN di semester I ini mencapai 44,84 persen dari target Rp 1,41 triliun.
Lalu penerimaan pajak lain ialah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp 68,74 miliar.
Untuk realisasi PBB ini perlu dipacu karena baru 1,53 persen dari target yakni Rp 1,05 persen.
"Ada pula penerimaan pajak lain-lain sebesar 32,7 miliar dari target sebesar Rp 76,11 miliar," kata Dhaniarto yang juga Kepala Kanwil Ditjen Kekayaan Negara (DJKN) Suluttenggomalut.
Rp 54 Miliar dari Cukai
Selain pajak, penerimaan APBN lainnya bersumber dari Kepabeanan dan Cukai.
Di mana realisasi Kepabeanan dan Cukai hingga Juni 2021 sebesar Rp 54 miliar. Capaian bea dan cukai ini 220 persen dari target yang ditetapkan Rp 24 miliar.
Kepala Kanwil Bea Cukai Sulbagtara, Cerah Bangun menjelaskan, penerimaan bea dan cukai terdiri dari Bea Masuk sebesar sebesar Rp 5 miliar dari target Rp 7 miliar.
Kemudian, penerimaan Cukai Rp 6,8 miliar dari target Rp 1,1 miliar. Adapun realisasi penerimaan Bea Keluar, melonjak.
Dimana, hingga Juni 2021, penerimaan Bea Keluar sebesar Rp 42 miliar dari target tahun ini cuma Rp 1,1 miliar.
Cerah Bangun bilang, lonjakan penerimaan Bea Masuk dipicu oleh ketentuan harga patokan ekspor CPO atau minyak kelapa mentah.
Katanya ini disebabkan peningkatan harga patokan ekspor CPO yang sangat bergantung harga pasar dunia yang fluktuatif.