Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Manado

Kasus Perceraian Tahun 2021 di Manado Menurun, Hanafie: Masyarakat Terkendala Biaya dan Jarak

Kasus perceraian di Kota Manado selama 2021 yang sudah berlangsung tujuh bulan ini justru menurun jika dibandingkan tahun 2020.

Penulis: Isvara Savitri | Editor: Chintya Rantung
Kompas.com
Ilustrasi Cerai 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Pandemi virus corona (Covid-19) masih terus berlangsung khususnya di Manado, Sulawesi Utara.

Tak bisa disangkal, pandemi Covid-19 mempengaruhi banyak aspek kehidupan termasuk rumah tangga masyarakat.

Menurut keterangan Kepaniteraan Hukum Pengadilan Agama Klas 1A Manado, Hanafie Pulukadang, kasus perceraian di Kota Manado selama 2021 yang sudah berlangsung tujuh bulan ini justru menurun jika dibandingkan tahun 2020.

Total kasus perceraian di Kota Manado pada tahun 2020 sendiri mencapai 693 kasus.

Hanafie mengatakan jumlah ini terbilang cukup banyak mengingat di Kota Manado umat Islam merupakan masyarakat minoritas.

"Tahun 2020 kasus cerai baik talak maupun gugat memang ramai, yaitu sekitar 419 kasus, tapi untuk tahun 2021 justru menurun jadi 348 kasus," terangnya saat ditemui Tribunmanado.co.id, Selasa (27/7/2021).

Jumlah ini menunjukkan kasus perceraian di Kota Manado menurun sebanyak 71 kasus.

Menurunnya kasus ini kata Hanafie adalah dampak dari pandemi Covid-19, yaitu perekonomian masyarakat yang sedang tidak sehat serta jarak.

"Kalau kasus pisah ranjang atau pisah rumah banyak tapi tidak sampai ke pengadilan. Biasanya masyarakat terkendala biaya atau jarak," tambah Hanafie.

Dari kasus perceraian tersebut, sekitar 85 persen merupakan kasus cerai gugat atau pihak perempuan yang mengajukan perceraian.

"Biasanya karena tidak mendapatkan nafkah dari suami, suami minum minuman keras, dan juga akibat dari media sosial," timpal Hanafie.

Sedangkan menurut Hanafie, kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan turunan dari dampak miras.

"Kalau suami tidak minum ya biasa saja. Tapi kalau suami pas minum dan kemudian marah, mereka bisa melakukan KDRT. Itu yang paling banyak terjadi," tambah Hanafie.

KDRT pun tidak hanya dilakukan oleh pihak lelaki, namun ada juga yang dilakukan pihak perempuan meskipun presentasenya kecil, yaitu 85%:15%.

Dari sekian banyak kasus, Hanafie mengatakan jarang ada yang sampai ke tingkat banding bahkan kasasi.

"Biasanya kalau sampai banding itu masalah perceraian yang menyebabkan perebutan hak asuh anak atau harta. Kalau kasus biasa hampir tidak ada," tutup Hanafie.

Baca juga: Peringatan Dini Cuaca Ekstrem Besok Rabu 28 Juli 2021, BMKG: 6 Wilayah Ini Potensi Diguyur Hujan

Baca juga: Masih Ingat Hengky Kurniawan? Aktor yang saat Ini jadi Plt Bupati Bandung Barat Kini Diperksa KPK

Baca juga: Hotman Paris Sebut Akidi Tio Lebih Baik dari Bill Gates, Singgung Para Jago Nyinyir dan Pelit

 

 

 

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved