Sidang Korupsi Pemecah Ombak Minut
Eksepsi Ditolak, Dugaan Korupsi Proyek Pemecah Ombak Minut Masuk Pokok Perkara di PN Manado
Sidang digelar pada Senin (26/7/2021) di Pengadilan Negeri (PN) Manado, yang berada di Pengadilan Terpadu, Jalan Adipura Raya, Kima Atas, Mapanget.
Penulis: Isvara Savitri | Editor: Rizali Posumah
TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Mantan Bupati Minahasa Utara (MInut) Vonnie Anneke Panambunan telah menjalani sidang ke-4 dugaan kasus korupsi proyek pemecah ombak Likupang.
Sidang tersebut digelar pada Senin (26/7/2021) di Pengadilan Negeri (PN) Manado, yang berada di Pengadilan Terpadu, Jalan Adipura Raya, Kima Atas, Mapanget, Manado, Sulut.
Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Djamaludin Ismail, Muhammad Alfi Sahrin Usup, dan Pultoni ini beragendakan pembacaan tanggapan Majelis Hakim terhadap eksepsi yang diajukan oleh tim penasehat hukum VAP yang dipimpin oleh Stevie Dacosta.
Majelis Hakim berpendapat bahwa eksepsi yang diajukan oleh tim penasehat hukum VAP tidak berdasar hukum yang kuat.
Sebelumnya, tim penasehat hukum VAP meminta Majelis Hakim membatalkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan melimpahkan kelanjutan persidangan kasus ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena kasus ini dianggap hanya merupakan kesalahan administrasi yang merupakan ranah PTUN.
"Pengajuan eksepsi oleh tim penasehat hukum dinilai tidak jelas. Memang kewenangan PTUN diatur dalam UU Nomor 51 2009 dan UU Nomor 30 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Namun keputusan formil yang diajukan oleh terdakwa merupakan kewenangan Pengadilan Tipikor," jelas Pultoni.
Sehingga, eksepsi yang diajukan oleh Stevie dan kawan-kawan tidak bisa diterima dan kasus VAP tetap bergulir di PN Manado.
"Jadi kami putuskan menolak pencabutan surat dakwaan dan meminta JPU tetap melanjutkan perkaran," pungkas Djamaludin.
Selanjutnya, sidang akan kembali digelar pada Senin (2/7/2021) dengan agenda menghadirkan para saksi.
Menurut keterangan Dian Subdiana, rencana ke depan sidang kasus proyek pemecah ombak ini akan diadakan dua kali seminggu.
"Rencananya Senin dan Jumat," kata Dian. (*)
Tentang Manado
Kota Manado adalah Ibukota Provinsi Sulawesi Utara, Indonesia, dan merupakan kota terbesar kedua di Pulau Sulawesi.
Kota Manado berbatasan dengan Kabupaten Minahasa dan Minahasa Utara.
Kota Manado memiliki 11 kecamatan serta 87 kelurahan dan desa, luas wilayah Kota Manado 157,27 km²