Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Dugaan Korupsi

Anies Baswedan Akan Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Proyek Rumah DP Nol Persen

Anies Baswedan akhirnya akan diperiksa KPK terkait kasus dugaan korupsi, hal tersebut berkaitan dengan kasus pembelian tanah untuk proyek rumah  DP.

Editor: Glendi Manengal
Tribunnews
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Anies Baswedan akhirnya akan diperiksa KPK terkait kasus dugaan korupsi.

Hal tersebut berkaitan dengan kasus pembelian tanah untuk proyek rumah  DP.

Berikut ini penjelasan KPK.

Baca juga: Anies Ungkap Kasus Covid-19 di Jakarta Turun dari 113 Ribu Jadi 64 Ribu  

Baca juga: Gempa Malam Ini Senin (26/7/2021), Semua Terkejut dan Lari Keluar, Info BMKG Lokasi dan Magnitudonya

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Istimewa/Tribunmanado)

Kasus dugaan korupsi pembelian tanah untuk proyek rumah DP (down payment) nol persen menyeret Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Rencananya, dalam pekan ini atau pekan depan, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan akan diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna penyidikan kasus tersebut.

Gubernur Anies Baswedan akan diperiksa sebagai saksi atas tersangka Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar.

Dua pekan lalu, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, pemeriksaan tersebut untuk membuat terang perkara korupsi yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp152,5 miliar.

Uang itu berasal dari anggaran pengadaan tanah, termasuk di Munjul bersumber dari APBD yang dibahas dan ditetapkan oleh Pemprov dan DPRD DKI.

"Terkait program pengadaan lahan tentu dalam penyusunan program anggaran APBD DKI tentu Gubernur DKI sangat memahami, begitu juga dengan DPRD DKI yang memiliki tugas kewenangan menetapkan RAPBD menjadi APBD bersama Pemda DKI mestinya tahu akan alokasi anggaran pengadaan lahan DKI. Jadi tentu perlu dimintai keterangan sehingga menjadi terang benderang," ujar Firli, Senin (12/7/2021).

Diketahui, KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, Tahun 2019.

Para tersangka masing-masing mantan Direktur Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Ardian, Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar, serta PT Adonara Propertindo selaku tersangka korporasi.

KPK menduga, pelaksanaan pengadaan tanah di Munjul oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya diduga dilakukan secara melawan hukum.

Dugaan perbuatan melawan hukum tersebut antara lain tidak adanya kajian kelayakan objek tanah, tidak dilakukan kajian appraisal dan didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved