Nasional
Pemerintah Akan Menghentikan Siaran TV Analog dan Dialihkan ke TV Digital, Ini Perbedaannya
Siaran televisi analog akan dihentikan pada bulan depan oleh Pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika.
"Salah satu indikasi penggunaan tv analog adalah adanya penggunaan antena rumah UHF untuk mengakses siaran TV free-to-air," tutup Dedy.
Dengan begitu, untuk 15 daerah yang masuk dalam ASO Tahap I tidak lagi menerima siaran analog yang bisa diterima perangkat televisi.
Agar tetap bisa menyaksikan siaran televisi, bagi masyarakat yang masih menggunakan tv model lama atau analog, dibutuhkan perangkat tambahan STB untuk mengkonversi siaran digital agar bisa disaksikan di pesawat televisi.
Sementara masyarakat yang sudah memiliki tv digital, tak perlu lagi menggunakan perangkat STB untuk tetap menyaksikan siaran televisi.
Masyarakat bisa langsung menikmati tayangan televisi dengan kualitas gambar dan suara yang lebih jernih.
Penghentian siaran televisi analog akan dilakukan dalam lima tahap dengan target waktu pelaksanaan sampai tanggal 2 November 2022.
Berikut daftar 15 kota/kabupaten wilayah yang masuk dalam tahap pertama ASO:
1. Kabupaten Aceh Besar,
2. Kota Banda Aceh,
3. Kabupaten Bintan,
4. Kabupaten Karimun,
5. Kota Batam,
6. Kota Tanjung Pinang,
7. Kabupaten Serang,
8. Kota Cilegon,