Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nasional

Pemerintah Akan Menghentikan Siaran TV Analog dan Dialihkan ke TV Digital, Ini Perbedaannya

Siaran televisi analog akan dihentikan pada bulan depan oleh Pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Tribunnews
Siaran TV analog akan dihentikan pada 17 Agustus 2021 

"Salah satu indikasi penggunaan tv analog adalah adanya penggunaan antena rumah UHF untuk mengakses siaran TV free-to-air," tutup Dedy.

Dengan begitu, untuk 15 daerah yang masuk dalam ASO Tahap I tidak lagi menerima siaran analog yang bisa diterima perangkat televisi.

Agar tetap bisa menyaksikan siaran televisi, bagi masyarakat yang masih menggunakan tv model lama atau analog, dibutuhkan perangkat tambahan STB untuk mengkonversi siaran digital agar bisa disaksikan di pesawat televisi.

Sementara masyarakat yang sudah memiliki tv digital, tak perlu lagi menggunakan perangkat STB untuk tetap menyaksikan siaran televisi.

Masyarakat bisa langsung menikmati tayangan televisi dengan kualitas gambar dan suara yang lebih jernih.

Penghentian siaran televisi analog akan dilakukan dalam lima tahap dengan target waktu pelaksanaan sampai tanggal 2 November 2022.

Berikut daftar 15 kota/kabupaten wilayah yang masuk dalam tahap pertama ASO:

1. Kabupaten Aceh Besar,

2. Kota Banda Aceh,

3. Kabupaten Bintan,

4. Kabupaten Karimun,

5. Kota Batam,

6. Kota Tanjung Pinang,

7. Kabupaten Serang,

8. Kota Cilegon,

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved