PPKM
Konsekuensi PPKM Level 4, Pasar Buka Hingga Pukul 3 Sore dan PKL Sampai 9 Malam
Di Sulut, Kota Bitung, Minut, dan Minahasa ditetapkan sebagai wilayah yang wajib menerapkan PPKM Level 4.
Penulis: Jumadi Mappanganro | Editor: Jumadi Mappanganro
TRIBUNMANADO.CO.ID - Presiden RI Jokowi menetapkan memperpanjang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 dan PPKM Level 4.
Berlaku mulai besok atau Senin (26/7/2021) hingga 2 Agustus 2021.
Hal itu disampaikan Presiden dalam pernyataan pers yang disiarkan melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, Minggu (25/7/2021).
"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021," kata Jokowi.
Keputusan ini memberi konsekuensi pada pelaku UMKM, kegiatan sekolah, perkantoran, ibadah, dan kegiatan sosial lainnya.
Di Sulut, ada satu kota dan dua kabupaten yang ditetapkan sebagai wilayah yang wajib menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level 4.
Tiga daerah dimaksud yakni Kota Bitung, Kabupaten Minahasa, dan Minahasa Utara ( Minut ).
Ketiga daerah berlaku PPKM Level 4 dikarenakan memiliki kasus Covid-19 lebih dari 150/100.000 penduduk per minggu.
Baca juga: BREAKING NEWS: Kasus Covid-19 Sulut Pecah Rekor, 25 Juli Tambah 502 Kasus Positif, Sembuh 227 Orang
Lalu apa saja konsekuensi PPKM Level 4 ?
Dalam PPKM level 4, pemerintah melonggarkan pengetatan sejumlah aktivitas ekonomi masyarakat.
Pelonggaran tersebut diantaranya yakni pasar rakyat non kebutuhan sehari-hari dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Namun, pasar tersebut dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 3 sore waktu setempat.
"Di mana pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh Pemda," kata Jokowi
Selain itu, relaksasi juga dilakukan untuk warung makan seperti warteg, warung makan kaki lima, serta lapak jalanan di ruang terbuka, kini dapat makan di tempat alias dine in dengan waktu makan paling lama 20 menit.
Baca juga: Stok Tabung RS Walanda Maramis Kabupaten Minahasa Utara Masih Cukup
Dalam aturan sebelumnya, warung makan baik itu warteg dan tempat sejenis lainnya dilarang menyediakan layanan makan di tempat.