Berita Bolmong
Hingga Juli 2021, Angka Pernikahan Dini di Bolmong Capai 175 Pasangan
Puspaga dilakukan untuk memberikan bimbingan konseling kepada orang tua maupun calon pengantin.
Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) membeberkan angka kasus pernikahan dini di Kabupaten Bolmong.
Dari data yang diperoleh Tribunmanado.co.id, Minggu (25/7/2021).
Hingga Juli 2021, angka pernikahan dini di Bolmong sudah mencapai 175 pasangan.
Data ini berdasarkan yang terlapor di Pengadilan Agama (PA) Bolmong.
Kepala DP3A Bolmong Farida Mooduto, saat diwawancarai via telepon mengatakan jika angka ini cukuplah tinggi.
"Tapi ditahun 2020, angkanya yang paling tinggi yakni mencapai 332 pasangan," ungkapnya.
“Untuk bulan Juli 2021 saat ini, mencapai 175 yang terlapor di PA Bolmong, yang sudah diputuskan ada 169 pasang dan diberikan rekomendasi nikah di usia dini,” sebut Farida.
Farida menambahkan, salah satu langkah yang dilakukan pihaknya, adalah dengan adanya Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga).
Puspaga dilakukan untuk memberikan bimbingan konseling kepada orang tua maupun calon pengantin.
“Salah satunya, kita menyampaikan kepada masyarakat khsusnya ibu-ibu, untuk bisa mencegah anak-anaknya melakukan pernikahan dini,” kata Farida.
Menurut dia, penikah dini ini bisa berdampak pada peningkatan angka stunting di wilayah itu sendiri.
“Kita bisa lihat tingginya stunting di wilayah itu, risiko reproduksi, tingkat perceraian akan meningkat, hingga kekerasan dalam rumah tangga sangat beresiko,” ujar dia.
Di sisi lain pihaknya dilematis untuk mencegah hal ini.
“Celah dari ruang ini, melalui persidangan di PA. Jika memenuhi syarat, maka di keluarkanlah rekomendasi untuk melangsungkan pernikahan dini ini,” terangnya.
Dijelaskan Farida, rekomendasi itu keluar karena pasangan itu sudah mendapatkan kecelakaan, seperti hamil sebelum nikah.