PPKM Level 4
Bitung, Minahasa dan Minut Dikabarkan Masuk Daftar PPKM Level 4 Berlaku Mulai Besok, Ini Aturannya
3 Kabupaten Kota di Provinsi Sulawesi Utara masuk daftar penerapan PPKM level 4 yakni Kota Bitung, Minahasa dan Minahasa Utara.
Penulis: Aldi Ponge | Editor: Aldi Ponge
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah dikabarkan menambah wilayah Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level IV di luar Jawa dan Bali.
Ada 45 kabupaten kota dari 21 provinsi dikabarkan akan menerapkan PPKM Level IV di luar Jawa dan Bali.
3 Kabupaten Kota di Provinsi Sulawesi Utara masuk daftar penerapan PPKM level 4 yakni Kota Bitung, Minahasa dan Minahasa Utara.
PPKM level IV akan diterapkan selama 14 hari atau 2 pekan, mulai, Senin (26/7/2021) hingga Minggu (8/8/2021).
Sesuai data Sabtu (24/7/2021), jumlah kasus positif Covid-19 di Indonesia bertambah 45.416 orang sehingga total 3.127.826 kasus
Pasien dinyatakan sembuh bertambah 39.767 orang dan total menjadi 2.471.678.
Sulawesi Utara terdapat 246 kasus pada Sabtu kemarin.
Kadis Kesehatan Minut Youce Togas mengatakan, pihaknya akan menggelar rapat dengan Satgas Covid 19 Minut perihal persiapan pemberlakuan PPKM level IV.
"Teknisnya akan kita bahas," kata dia kepada Tribunmanad.co.id Minggu 25/7/2021).
Sebut dia, surat edaran akan segera dikeluarkan terkait pemberlakuan PPKM level IV.

Daftar 45 Kota Luar Jawa Bali
Bengkulu : Kota Bengkulu
Jambi: Kota Jambi
Kalimantan Barat: Kota Pontianak
Kalimantan Selatan: Kota Banjar Baru,. Kota Banjarmasin.
Kalimantan Timur: Berau, Kota Balikpapan, Kota Bontang, Kota Samarinda, Kutai Barat, Kutai Kartanegara, Kutai Timur, Panajam Paser Utara.
Kalimantan Utara: Bulungan, Kota Tarakan, Nunukan.
Kepulauan Bangka Belitung : Bangka Barat, Belitung, Belitung Timur.
Kepulauan Riau : Kota Batam, Kota Tanjung Pinang.
Lampung: Kota Bandar Lampung
Maluku Utara: Halmahera Barat
Nusa Tengara Timur: Kota Kupang, Sikka, Sumba Timur.
Nusa Tenggara Barat: Kota Mataram, Kota
Papua: Kota Jayapura, Merauke, Mimika
Papua Barat : Kota Sorong
Riau: Kota Pekanbaru
Sulawesi Selatan: Kota Makassar, Tana Toraja
Sulawesi Tengah : Palu, Marowali Utara
Sulawesi Utara: Kota Bitung, Minahasa, Minahasa Utara
Sumatera Barat: Kota Padang
Sumetara Selatan: Kota Lubuklinggau, Kota Palembang, Kota Prabumulih, Musi Banyuasinm Musi Rawas.
Sumatera Utara: Kota Medan.
Arti PPKM Level 4
Menurut Instruksi Kemendagri, PPKM Level 4 adalah pengelompokan daerah yang diberlakukan PPKM dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen.
Daerah yang masuk level 4 adalah wilayah yang memiliki kasus Covid-19 lebih dari 150/100.000 penduduk per minggu.
Daerah yang memberlakukan PPKM Level 4 wajib menerapkan kegiatan sebagai berikut:
1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan atau pelatihan) dilakukan secara daring atau online.
2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor nonesensial diberlakukan 100 persen Work from Home (WfH).
3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Adapun yang termasuk sektor esensial yakni keuangan dan perbankan, pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, dan industri orientasi ekspor.
4. Kegiatan sektor esensial pemerintahan yang memberikan pelayanan publik diberlakukan maksimal 25 persen Work from Office (WfO).
5. Kegiatan sektor kritikal seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pupuk, semen, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar, dapat beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan yang ketat.
6. Supermarket pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
7. Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.
8. Pelaksanaan kegiatan makan atau minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mall hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in).
9. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan.
10. Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
11. Tempat ibadah (masjid, mushala, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.
12. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.
13. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.
14. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
15. Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM.
16. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:
a. Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);
b. Menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut.
Ketentuan hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek.
Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
17. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.
18. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan.