Kasus Narkoba
Oknum Kepala Rutan Terjerat Kasus Narkoba, Begini Nasibnya Sekarang
Kasus penyalahgunaan narkoba, diketahui seorang kepala rumah tahanan terjerat kasus narkoba.
Editor:
Glendi Manengal
Informasi tambahan, A dikenakan Pasal 112 Ayat 1, subsider Pasal 127 Ayat 1 huruf A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dan Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman kurungan penjara maksimal 12 tahun.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma)(Kompas.com/Vitorio Mantalean)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com, https://www.tribunnews.com/regional/2021/07/22/kepala-rutan-di-depok-terjerat-kasus-narkotika-berikut-kronologi-hingga-barang-bukti?page=all