Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Narkoba

Oknum Kepala Rutan Terjerat Kasus Narkoba, Begini Nasibnya Sekarang

Kasus penyalahgunaan narkoba, diketahui seorang kepala rumah tahanan terjerat kasus narkoba.

Editor: Glendi Manengal
(KOMPAS.COM/HANDOUT)
Ilustrasi Narkoba 

Informasi tambahan, A dikenakan Pasal 112 Ayat 1, subsider Pasal 127 Ayat 1 huruf A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dan Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman kurungan penjara maksimal 12 tahun.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma)(Kompas.com/Vitorio Mantalean)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com, https://www.tribunnews.com/regional/2021/07/22/kepala-rutan-di-depok-terjerat-kasus-narkotika-berikut-kronologi-hingga-barang-bukti?page=all

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved