Berita Sulut
Penertiban Lahan KEK Bitung Ditunda, Pemprov Sulut Pertimbangkan Masa PPKM
Pemerintah dan aparat hingga kini belum melakukan penertiban warga yang menempati lahan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Bitung
Penulis: Ryo_Noor | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Aparat dijadwalkan melakukan penertiban Lahan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Bitung, Kamis (22/7/2021).
Belakangan, rencana itu ditunda pelaksanaannya. Pemerintah dan aparat hingga kini belum melakukan penertiban warga yang menempati lahan tersebut.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Sulut, Edison Humiang menjelaskan, alasan penundaan karena saat ini masih masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
"Jadi ditunda dulu karena masih PPKM, bukan tidak dilaksanakan," ujar Mantan Sekda Kota Bitung ini kepada tribunmanado.co.id, Kamis (22/7/2021).
Kapan waktu pelaksanaan penertiban nanti? Humiang masih merahasiakan.
"Kita punya rencana, masih dirahasiakan tanggalnya," ujar Mantan Kasat Pol PP Pemprov Sulut ini.
Di samping penertiban, Pemprov Sulut sudah membawa pendudukan lahan KEK ini ke ranah hukum.
"Sudah sementara dilakukan penyelidikan oleh Direskrimum Polda, dugaan melakukan penyerobotan lahan Pemprov," kata dia.
Humiang mengatakan, akibat penyerobotan lahan KEK ini, proyek strategis nasional jadi terhambat. Padahal keberadaan proyek ini dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat.
"Coba bayangkan kalau masuk investasi ratusan triliun, berapa tenaga kerja diserap," ujarnya.
Proyek Pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Bitung, Provinsi Sulut terhambat.
Masalah ini ditenggarai sengketa lahan. Pemprov Sulut pun melaporkan ada oknum yang menyerobot lahan milik pemerintah di lokasi KEK tersebut. Laporan penyerobotan tanah ini pun sudah dilaporkan ke Polda Sulut.
Sampai saat ini data jumlah jiwa penghuni liar di lahan KEK di sebanyak 2.023 Kepala Keluarga.
Kepala Biro Hukum Pemprov Sulut, Flora Krisen mengungkapkan, Penyidik Polda Sulut sementara mendalami posisi kasus untuk segera dilakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus ini.
Pemprov kata Krisen sudah mengeluarkan 3 kali surat peringatan, namu tidak diindahkan, Pemprov kemudian memilih langkah hukum dengan melaporkan oknum penyerobot lahan milik Pemprov Sulut di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Bitung ke Polda Sulut.
Penyerobotan lahan ini menghambat pembangunan KEK Bitung sebagai salah satu proyek strategis nasional yang diresmikan operasionalnya oleh Presiden Joko Widodo bersama Gubernur Olly Dondokambey di Manado pada April 2019.
Pembangunan infrastruktur yang masif termasuk KEK Bitung di Sulut adalah wujud kehadiran negara untuk pemerataan dan kesejahteraan masyarakat.
Karenanya, pelaksanaan penertiban dan pengosongan Lahan KEK Bitung oleh Pemprov Sulut terus dimantapkan.
Berbagai upaya persuasif terus dilakukan untuk pengosongan lahan KEK Bitung yang diduduki oleh orang-orang yang tidak berhak.
Adapun 3 surat teguran/peringatan disampaikan kepada penghuni ilegal, agar segera mengosongkan/meninggalkan lahan KEK Bitung dengan sukarela, dan Pemprov Sulut akan melakukan pendataan serta memfasilitasi evakuasi dan pengangkutan barang bagi penghuni lahan tersebut.
Peringatan pertama disampaikan kepada penghuni lahan KEK melalui Surat Sekda Prov. Sulut No. 590/21.3411/Sekr-BKAD Tanggal 31 Mei 2021 agar melaksanakan pengosongan tanah pada wilayah 92,7 Ha selambat-lambatnya Tanggal 17 Juni 2021.
Peringatan kedua disampaikan melalui Surat Sekda Prov. Sulut No. 539/21.3689/Sekr.Ro.Pemotda Tanggal 11 Juni 2021 dan peringatan ketiga melalui Surat Sekda Prov. Sulut No. 100/21.3896/Sekr.Ro-Pemotda Tanggal 23 Juni 2021, agar segera melakukan pengosongan tanah selambat-lambatnya Tanggal 7 Juli 2021.
Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kemasyarakatan Pemprov Sulut ,Edison Humiang menyampaikan, pelaksanaan penertiban lahan KEK Bitung milik Pemprov Sulut berdasarkan Sertifikat Hak Pengelolaan (SHPL) No.00002/Tanjung Merah.
Namun ternyata setelah dikosongkan pada Tahun 2015, ternyata ada oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab yang memobilisasi masyarakat untuk menduduki dan menyerobot lahan KEK Bitung ini.
"Tindakan penyerobotan tanah milik Pemprov Sulut di lahan KEK Bitung oleh masyarakat ini disertai pula dengan proses peralihan/jual beli secara ilegal dan hal ini dilakukan oleh beberapa oknum yang tidak bertanggung jawab tanpa ada dasar hukum yang jelas," katanya.
Terkait tindakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab tersebut maka Pemprov Sulut telah menyampaikan laporan kepada Polda Sulut terkait adanya dugaan tindak pidana penyerobotan tanah di lokasi KEK Bitung sesuai laporan Polisi No.STTLP/305.a/Vl/2021/SPKT Tanggal 29 Juni 2021.
Tindakan tegas Pemprov Sulut ini dilakukan karena Lahan tersebut merupakan Lokasi Kawasan Ekonomi Khusus, terletak di Kelurahan Tanjung Merah Kecamatan Matuari, Kota Bitung, yang akan dimanfaatkan menjadi zona pengembangan industri, ekspor, dan logistik.
KEK Bitung akan fokus pada industri pengolahan perikanan, industri kelapa untuk menghasilkan komoditi ekspor berkualitas nasional dan internasional.
Pembangunan KEK dan jalan Tol Manado-Bitung menjadi jawaban atas kebutuhan para investor di Indonesia, khususnya di Sulawesi Utara serta Bitung dan membuka lapangan kerja baru bagi warga setempat.
KEK Bitung merupakan perwujudan komitmen pemerintah untuk membuka jalur perdagangan yang terkoneksi langsung dengan jalur transportasi darat dan laut dalam mendukung efektivitas dan efisiensi perdagangan serta pertumbuhan ekonomi, KEK Bitung ini memberikan dampak positif terhadap ekonomi nasional dan memberikan kontribusi bagi Bitung, Sulut bahkan seluruh Indonesia. (ryo)
Baca juga: Hampir Menyerah, Perwira TNI AD yang Sulit Berjalan Semangat Sembuh Berkat Jenderal Andika Perkasa
Baca juga: Gempa Bumi Magnitudo 6.7 SR Kamis (22/07/21), Info Tsunami Dirilis, Berikut Lokasinya
Baca juga: Kabar Gembira, BLT Subsidi Gaji untuk Karyawan akan Kembali Cair, Ini Penjelasan Menaker