Berita Sulut
Penertiban Lahan KEK Bitung Ditunda, Pemprov Sulut Pertimbangkan Masa PPKM
Pemerintah dan aparat hingga kini belum melakukan penertiban warga yang menempati lahan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Bitung
Penulis: Ryo_Noor | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Aparat dijadwalkan melakukan penertiban Lahan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Bitung, Kamis (22/7/2021).
Belakangan, rencana itu ditunda pelaksanaannya. Pemerintah dan aparat hingga kini belum melakukan penertiban warga yang menempati lahan tersebut.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Sulut, Edison Humiang menjelaskan, alasan penundaan karena saat ini masih masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
"Jadi ditunda dulu karena masih PPKM, bukan tidak dilaksanakan," ujar Mantan Sekda Kota Bitung ini kepada tribunmanado.co.id, Kamis (22/7/2021).
Kapan waktu pelaksanaan penertiban nanti? Humiang masih merahasiakan.
"Kita punya rencana, masih dirahasiakan tanggalnya," ujar Mantan Kasat Pol PP Pemprov Sulut ini.
Di samping penertiban, Pemprov Sulut sudah membawa pendudukan lahan KEK ini ke ranah hukum.
"Sudah sementara dilakukan penyelidikan oleh Direskrimum Polda, dugaan melakukan penyerobotan lahan Pemprov," kata dia.
Humiang mengatakan, akibat penyerobotan lahan KEK ini, proyek strategis nasional jadi terhambat. Padahal keberadaan proyek ini dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat.
"Coba bayangkan kalau masuk investasi ratusan triliun, berapa tenaga kerja diserap," ujarnya.
Proyek Pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Bitung, Provinsi Sulut terhambat.
Masalah ini ditenggarai sengketa lahan. Pemprov Sulut pun melaporkan ada oknum yang menyerobot lahan milik pemerintah di lokasi KEK tersebut. Laporan penyerobotan tanah ini pun sudah dilaporkan ke Polda Sulut.
Sampai saat ini data jumlah jiwa penghuni liar di lahan KEK di sebanyak 2.023 Kepala Keluarga.
Kepala Biro Hukum Pemprov Sulut, Flora Krisen mengungkapkan, Penyidik Polda Sulut sementara mendalami posisi kasus untuk segera dilakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus ini.
Pemprov kata Krisen sudah mengeluarkan 3 kali surat peringatan, namu tidak diindahkan, Pemprov kemudian memilih langkah hukum dengan melaporkan oknum penyerobot lahan milik Pemprov Sulut di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Bitung ke Polda Sulut.