Berita Nasional
Fadli Zon Minta Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia Dibubarkan, Imbas Polemik Ari Kuncoro
Fadli yang juga merupakan alumni UI ini mengatakan bahwa jelas ada pelanggaran terhadap revisi statuta UI
Ari Kuncoro yang menjabat Rektor Universitas Indonesia (UI) ternyata masuk sebagai pejabat di BUMN, tepatnya Wakil Komisaris Utama Bank Rakyat Indonesia (BRI). (Dok. Sinar Mas)
Politisi Partai Gerindra itu mengingatkan bahwa dunia pendidikan seharusnya terbebas dari semua kepentingan.
Ia menyadari bahwa rangkap jabatan yang sebelumnya terjadi pada Rektor UI, memunculkan dugaan sarat kepentingan politik di mata publik.
"Dunia pendidikan harus terbebas dari semua kepentingan, baik politik atau bisnis ataupun kepentingan-kepentingan lain," ujarnya.
Atas mundurnya Rektor UI dari jabatan Wakil Komisaris Utama Bank BRI, Ali menyarankan agar tidak ada satu pun pihak yang mengganggu dunia pendidikan ke depannya.
Ia berharap, semua pihak memahami bahwa dunia pendidikan pada dasarnya adalah pusat ilmu dan pengetahuan untuk mempersiapkan generasi emas di masa depan.
"Biarkan dunia pendidikan dalam hal ini kampus tetap menjadi pusat ilmu dan pengetahuan untuk mempersiapkan generasi emas. Pusat intelektual bagi generasi penerus bangsa," ucapnya.
Ari Kuncoro yang menjabat Rektor Universitas Indonesia (UI) ternyata masuk sebagai pejabat di BUMN, tepatnya Wakil Komisaris Utama Bank Rakyat Indonesia (BRI). (Dok. Sinar Mas)
Sebelumnya, Rektor UI Ari Kuncoro mengundurkan diri dari jabatan Wakil Komisaris Utama Bank BRI.
Kementerian BUMN telah menerima surat pengunduran diri Ari dan menginformasikannya secara resmi kepada pihak Perseroan.
"Kementerian BUMN RI telah menerima surat pengunduran diri Ari Kuncoro sebagai Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen BRI," tulis Biro Humas Kementerian BUMN dalam keterangan tertulis, Kamis (22/7/2021).
Sebelumnya diketahui, Ari Kuncoro diduga melanggar jabatan karena merangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama BRI.
Sejumlah pihak mengkritik rangkap jabatan tersebut. Sebab, Ari dinilai melanggar Pasal 35 (c) PP 68 Tahun 2013 yang melarang Rektor UI merangkap jabatan sebagai pejabat pada badan usaha milik negara atau daerah maupun swasta.
Namun belakangan pemerintah merevisi beleid tersebut menjadi PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI yang menyebut rangkap jabatan rektor di BUMN/BUMN hanya dilarang untuk jabatan direksi.
SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUNMANADO OFFICIAL:
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Buntut Polemik Ari Kuncoro, Fadli Zon Usul MWA UI Dibubarkan