Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

BLT Subsidi Gaji

BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta akan Dicairkan Lagi Bagi Pekerja yang Terdampak PPKM Level 4

Terkait penerapan PPKM yang kini kembali diperpanjang dan diubah jadi Level 4.

Editor: Glendi Manengal
Humas Kemenaker
BLT Subsidi gaji untuk Pekerja terdampak PPKM Level 4 

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Pekerja/Buruh penerima Upah;

3. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

4. BSU hanya diberikan kepada Pekerja/Buruh yang berada di Zona PPKM Level 4.

5. Gaji Dibawah Rp 3,5 juta

Kriteria selanjutnya adalah peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp3.500.000,-, sesuai upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.

"Dalam hal pekerja bekerja di wilayah PPKM yang UMKnya diatas Rp. 3,5 juta maka menggunakan UMK sebagai batasan kriteria upah," kata Menaker Ida.

6. Hanya Pekerja dengan Sektor Terdampak PPKM

Kriteria terakhir adalah pekerja/buruh pada sektor yang terdampak PPKM antara lain; industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan), transportasi, aneka industri, properti dan real estate.

(Tribunnews.com/Tio)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/07/22/kriteria-penerima-bantuan-subsidi-gaji-rp-1-juta-hanya-di-zona-ppkm-level-4-dengan-sektor-terdampak?page=all

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved