Bantuan Sosial
6 Jenis Bansos dari Kementerian Sosial di Masa PPKM Darurat, Ini Cara Cek
Kementerian Sosial (Kemensos) masih menyalurkan sejumlah bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) masih menyalurkan sejumlah bantuan sosial (bansos).
Bantuan sosial tersebut akan disalurkan kepada masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.
Bansos tersebut diberikan khususnya di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Baca juga: Ramalan Zodiak Besok Jumat 23 Juli 2021, Aries Tunjukan Kekuatan, Virgo Renungkan Kesuksesan
Baca juga: Istri Kenang Permintaan Terakhir Alino Octavian, Saksikan Detik-detik Suami Meninggal Lewat CCTV
Ada enam bansos yang kini disalurkan Kemensos.
Dua di antaranya merupakan bantuan reguler yang telah disalurkan, yaitu Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program Kartu Sembako.
Bansos lainnya adalah penambahan Bantuan Sosial Tunai (BST) Rp 300 ribu dan bantuan beras 10 kg.
Selain itu, masih ada tambahan bantuan beras 5 kg di Jawa dan Bali serta bantuan sosial sebesar Rp 200 ribu.
Selengkapnya, inilah daftar bansos yang diberikan Kemensos di masa PPKM Darurat:
1. Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.
PKH disalurkan setiap tiga bulan sekali dalam empat tahap, yakni pada Januari, April, Juli, dan Oktober 2021.
PKH tahap ketiga yakni untuk bulan Juli-Agustus-September, disalurkan pada Juli 2021.
Penyaluran PKH melalui bank anggota Himpunan Bank Negara (HIMBARA) yaitu BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN.
Dikutip dari situs Kemensos, meskipun target penerima PKH sebesar 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM), tapi sebenarnya yang riil mendapatkan bantuan PKH sebanyak lebih dari 33.674.865 jiwa.
"Sebab bantuan untuk peserta PKH itu berdasarkan komponen yang ada dalam keluarga," kata Menteri Sosial, Tri Rismaharani.