Sosok Tokoh
Sosok Rektor UI Ari Kuncoro, Jadi Sorotan karena Rangkap Jabatan, Harta Kekayaan Capai Rp 52 Miliar
Rektor Universitas Indonesia (UI), Ari Kuncoro saat ini sedang jadi sorotan karena rangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama Bank BRI.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Sosok Rektor Universitas Indonesia (UI), Ari Kuncoro saat ini sedang jadi sorotan.
Ari Kuncoro menjadi trending topik di Twitter sejak Selasa (20/7/2021).
Hal tersebut berkaitan dengan polemik rangkap jabatannya yang justru berakhir dengan diubahnya Statuta UI oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca juga: Statuta Universitas Indonesia Diubah, Rektor Ari Kuncoro Dinilai Tetap Tak Sah Rangkap Jabatan
Baca juga: Peringatan Dini Besok Kamis 22 Juli 2021, BMKG: Sejumlah Wilayah Potensi Alami Cuaca Ekstrem
Diketahui, Ari Kuncoro diduga melanggar aturan Statuta UI karena rangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama Bank BRI.
Sosok dan Jejak Karier Ari Kuncoro
Dikutip dari Wartakota, Prof Ari Kuncoro lahir di Jakarta, 28 Januari 1962 (umur 59 tahun).
Ia adalah Rektor Universitas Indonesia periode 2019-2024.
Ari Kuncoro dilantik berdasarkan Surat Keputusan Nomor 020/SK/MWA-UI/2019 tentang Pemberhentian Rektor UI Periode tahun 2014 – 2019 dan Pengangkatan Rektor UI Periode tahun 2019 – 2024.
Jabatan rektor itu didapatkan melalui Pemilihan Rektor UI oleh Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia (MWA UI) pada 25 September 2019.
Ari Kuncoro sempat menjadi Komisaris Utama Bank Negara Indonesia (BNI), dimana ia diangkat pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa BNI pada 2 November 2017.
Tahun 2020, ia diangkat menjadi Wakil Komisaris Utama Bank Rakyat Indonesia (BRI) berdasarkan Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) BRI.
Ditelusuri Tribunnews pada laman BRI, Selasa (29/6), nama Ari Kuncoro tertulis sebagai Wakil Komisaris Utama/Independen.
Melansir laman resmi UI, Selasa (29/6/2021), Ari Kuncoro merupakan Guru Besar dalam bidang Ilmu Ekonomi di FEB UI dengan google h-index 14 dan menduduki peringkat pertama di Indonesia untuk sitasi karya ilmiah berdasarkan RePEC.
Sebelum menjadi hingga seperti ini, Prof. Ari memulai kariernya di LPEM FEB UI sebagai asisten peneliti.
Sepak terjangnya dalam akademisi terus berlanjut hingga dia menjadi Wakil Dekan FEB UI sampai menjadi Dekan FEB UI seperti saat ini.
Selain itu, ia juga memiliki kegiatan lain dalam karier akademisnya seperti membangun kerja sama penelitian dengan Brown University, NBER (National Bureau of Economic Research), NSF (National Science Fondation) di Amerika Serikat. Beberapa penelitiannya juga sudah dipublikasikan dalam jurnal yang memiliki reputasi internasional.
Hingga saat ini, ia juga aktif dengan kegiatan di luar FEB UI seperti menjadi anggota East Asian Economist Association dan menjadi professor tamu di Brown University dan Australian National University.
Dalam pemilihan rektor UI periode 2019-2014, Prof. Ari membawa visi “Menuju Universitas Indonesia yang inovatif, mandiri, unggul, inklusif, dan bermartabat”.
Harta Kekayaan Ari Kuncoro
Dikutip dari laman elhkpn.kpk.go.id, berikut rincian harta kekayaan Ari Kuncoro:
II. DATA HARTA
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 18.662.000.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 445 m2/302 m2 di KAB / KOTA KOTA DEPOK , HASIL SENDIRI Rp. 1.900.000.000
2. Tanah dan Bangunan Seluas 445 m2/375 m2 di KAB / KOTA KOTA DEPOK , HASIL SENDIRI Rp. 1.250.000.000
3. Tanah dan Bangunan Seluas 128 m2/14 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA TIMUR , HASIL SENDIRI Rp. 512.000.000
4. Tanah dan Bangunan Seluas 104.2 m2/88.57 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp. 2.800.000.000
5. Tanah dan Bangunan Seluas 60.35 m2/60.35 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp. 2.200.000.000
6. Tanah dan Bangunan Seluas 318 m2/213 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA TIMUR , HASIL SENDIRI Rp. 1.500.000.000
7. Tanah dan Bangunan Seluas 73.7 m2/73.7 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp. 1.850.000.000
8. Tanah dan Bangunan Seluas 127.29 m2/102 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp. 2.600.000.000
9. Tanah dan Bangunan Seluas 89 m2/70 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA TIMUR , HASIL SENDIRI Rp. 750.000.000
10. Tanah dan Bangunan Seluas 127 m2/117 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp. 3.300.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 3.093.100.000
1. MOBIL, MERCEDEZ C 200 Tahun 2012, HASIL SENDIRI Rp. 200.000.000
2. MOBIL, HONDA Freed Tahun 2013, HASIL SENDIRI Rp. 120.000.000
3. MOBIL, TOYOTA INNOVA Tahun 2018, HASIL SENDIRI Rp. 200.000.000
4. MOBIL, MERCEDES E350 Tahun 2020, LAINNYA Rp. 1.502.100.000
5. MOBIL, TOYOTA ALPHARD VELVIRE Tahun 2020, HASIL SENDIRI Rp. 1.071.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 157.000.000
D. SURAT BERHARGA Rp. 481.109.000
E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 30.377.586.748
F. HARTA LAINNYA Rp. 1.772.375.425
Sub Total Rp. 54.543.171.173
III. HUTANG Rp. 2.064.446.898
IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 52.478.724.275
Jokowi Ubah Statuta UI
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta Universitas Indonesia, apa yang dilakukan Ari tersebut merupakan pelanggaran.
Pasalnya, rektor dan wakil rektor dilarang merangkap jabatan di BUMN/BUMN ataupun badan usaha.
Aturan tersebut dimuat dalam Pasal 35 (c).
"Rektor dan wakil rektor dilarang merangkap sebagai pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta," bunyi Pasal 35 (c) PP Nomor 68 Tahun 2013, dikutip dari ui.ac.id.
Namun, alih-alih mencopot Ari dari jabatannya sebagai Wakil Komisaris Utama BRI, Pemerintah justru mengubah aturan yang berlaku.
Dikutip dari Kompas.com, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengubah PP Nomor 68 Tahun 2013 menjadi PP Nomor 75/2021 pada 2 Juli 2021.
Otomatis, aturan soal rektor dan wakil rektor UI merangkap jabatan, juga berganti.
Lantas, apa perbedaan PP Nomor 68 Tahun 2013 dan PP 75/2021 yang membahas soal rangkap jabatan?
Berikut perbandingan isi soal rangkap jabatan rektor UI:
PP 68 Tahun 2013 Pasal 35 (c)
Rektor dan wakil rektor dilarang merangkap sebagai:
a. Pejabat pada satuan pendidikan lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat;
b. Pejabat pada instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah;
c. Pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta;
d. Anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik; dan/atau
e. Pejabat pada jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI.
PP 75 Tahun 2021 Pasal 39 (c)
Rektor dan wakil rektor, sekretaris universitas, dan kepala badan dilarang merangkap sebagai:
a. Pejabat struktural pada perguruan tinggi lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat;
b. Pejabat struktural pada instansi pemerintah pusat maupun daerah;
c. Direksi pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta; dan/atau
d. Pengurus/anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi secara langsung dengan partai politik.
Dilansir Tribunnews, merujuk revisi tersebut, rangkap jabatan rektor atau wakil rektor yang dilarang hanya terbatas pada posisi direksi.
Sedangkan untuk posisi untuk komisaris tidak dilarang secara spesifik.
Sempat Viral Panggil BEM UI karena Juluki "Jokowi King of Service"
Panggil BEM UI
Sebelumnya, Ari Kuncoro sempat viral karena memanggi BEM UI yang mengkritik Jokowi.
Setelah pemanggilan itu, rangkap jabatan Ari Kuncoro pun terbongkar.
Diketahui, BEM UI kala itu meyakini bahwa Jokowi banyak mengumbar janji-janji, yang pada akhirnya tak ditepati.
BEM UI bahkan menyinggung soal Revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga polemik Tes Wawasan Kebangsaan sebagai upaya pelemahan lembaga anti rasuah itu.
Kritikan BEM UI ini pun viral, dan mendapat tanggapan dari sejumlah orang.
Hingga pada hari Minggu (27/6/2020), pihak rektor UI memanggil beberapa mahasiswa yang tergabung dalam BEM UI itu.
Hal itu dituangkan dalam surat undangan yang beredar, bersifat penting dan segera.
Ada 10 nama yang diminta hadir di Ruang Rapat Ditmawa (Direktorat Kemahasiswaan) UI, Minggu (27/6/2021) pukul 15.00 WIB.
Sejumlah orang yang dipanggil tersebut, yakni Ketua BEM UI, Leon Alvinda Putra, Wakil Ketua BEM UI, Yogie Sani, Koordinator Bidang Sosial Politik BEM UI, Ginanjar Ariyasuta, Kepala Kantor Komunikasi dan Informasi BEM UI, Oktivani Budi, Kepala Departemen Kajian Strategis BEM UI, Christopher Christian.
Lalu, lima orang lainnya adalah Kepala Departemen Aksi dan Propaganda BEM UI, Syahrul Badri, dan wakilnya, Achmad Fathan Mubina, Ketua DPM UI, Yosia Setiadi, dan dua wakilnya, Muffaza Raffiky serta Abdurrosyid.
Artikel ini telah tayang di TribunWow.com dengan judul Sosok Ari Kuncoro, Rektor UI Viral Rangkap Jabatan hingga Buat Jokowi Ubah Aturan, Segini Hartanya