Kabar Papua
Sorong-Papua Ricuh, Aksi Massa Demo Tolak Otsus di Papua, Aparat Dihujani Batu
Massa melakukan aksi demo penolakan otonomi khusus (Otsus) di Papua. Puluhan demonstran diamankan petugas.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Setelah kericuhan di Ambon-Maluku karena protes penerapan PPKM Darurat, Kini aksi massa terjadi di Papua.
Massa melakukan aksi demo menolak otonomi khusus ( otsus ) di Papua.
Puluhan demonstran diamankan petugas.
Polisi membubarkan puluhan massa yang menggelar aksi demonstrasi menolak otonomi khusus (Otsus) Papua di Jalan Bhasuki Rahman Kota Sorong, Papua Barat.
Awalnya massa berkumpul di seputaran lampu merah Remu.
Kemudian, mereka melakukan aksi long march menuju ke Kantor DPRD Kota Sorong.
Polisi mengimbau agar massa pendemo tidak melakukan aksinya untuk mencegah penyebaran Covid-19,
karena kota Sorong masuk dalam Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Selama pandemi, kepolisian tidak mengeluarkan izin untuk aksi demonstrasi karena khawatir akan terjadi penyebaran Covid-19.
Amankan puluhan demonstran
Kapolres Sorong Kota AKBP Ary Nyoto Setiawan menjelaskan, polisi sudah menyampaikan kepada koordinator lapangan (korlap) untuk tidak menggelar aksi unjuk rasa.
Menurutnya, aspirasi dapat disampaikan dengan cara lain selain berunjuk rasa.
"Kami sudah mengimbau untuk tidak aksi.
Namun, mereka tetap memaksa sehingga saya perintahkan anggota saya untuk bubarkan.
Ada puluhan massa yang kita amankan untuk dibawa ke polres untuk dikembangkan," ujar Ary kepada wartawan di Polresta Sorong, Senin (19/7/2021).
Puluhan massa diangkut menggunakan truk polisi untuk dibawa ke Polresta Sorong.
Sejumlah barang bukti yang diamankan polisi, antara lain berupa spanduk, ponsel dan sebuah mikrofon.
Sementara puluhan massa yang tak terima atas penangkapan rekan mereka mendatangi Polresta Sorong
dan menutut polisi agar segera membebaskan kawan mereka.
Awal mula kericuhan
Kericuhan terjadi saat Wakapolres Sorong Kota Kompol Eko Yusmiarto menemui massa dan meminta agar mereka membubarkan diri karena saat ini masih dalam masa PPKM Darurat.
Namun massa bersikeras meminta polisi untuk membebaskan para demonstran.
Polisi kemudian bertindak tegas membubarkan massa dari halaman Polresta ke luar halaman.
Massa yang tak terima bertindak semakin anarkis dengan melempari batu ke arah petugas.
Polisi dibantu pasukan Brimob kemudian melepaskan tembakan gas air mata ke arah massa.
Sejumlah pengendara yang melintas di jalan sempat memutar arah karena takut terkena lemparan batu oleh massa.
Akibat kericuhan di Polres Sorong Kota, polisi menangkap dua orang yang diduga sebagai koordinator aksi.
"Puluhan massa yang melakukan aksi demostran tidak ditahan, mereka hanya dimintai keterangan saja.
Kita kerja sama yang baik lah, masyarakat bisa memahami posisi kita saat ini sedang menekan angka Covid-19.
Jangan membuat kerumunan yang akan dijadikan tempat penyebaran virus Corona," kata AKBP Ary.
Pascakericuhan antara massa pendemo dengan polisi, situasi di Kota Sorong aman dan kondusif.
Tanggapan Pemerintah Papua soal Otsus di Papua
Pemerintah Papua menyikapi terkait pengesahan Otonomi Khusus (Otsus) Papua.
Sebagaimana diketahui, DPR RI telah resmi mengesahkan revisi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) di Tanah Papua pada 15 Juli 2021.
Gubernur Papua Lukas Enembe melalui juru bicaranya, Muhammad Rifai Darus mengapresiasi kinerja DPR dan pemerintah pusat.
Lukas Enembe berharap, pemerintah pusat dan daerah bisa memiliki pemahaman yang sama terkait UU tersebut.
Sehingga, tak ada perbedaan dalam penerapan aturan itu.
"Bapak gubernur mengharapkan seluruh pihak terkait untuk tetap berada dalam koridor sekutu yang sama agar tercipta sebuah cara pandang
yang sama guna menjadikan kebijakan otonomi khusus Papua sebagai instrumen yang strategis
dan berdayaguna dalam menyelesaikan sejumlah masalah di Bumi Cenderawasih secara komprehensif serta bermartabat," ujar Rifai di Jayapura, Senin (19/7/2021).
Setelah ini, sambung Rifai, Lukas Enembe menginginkan semua pihak tanggap merespons perubahan dalam UU Otsus tersebut.
Ia mengingatkan, UU hanya menjadi dasar dalam upaya pemerintah menyejahterakan masyarakat Papua.
Sehingga, diperlukan peran serta seluruh pihak.
"Apabila hal demikian dapat terwujud, maka bukan hal mustahil bagi seluruh rakyat Papua
untuk dapat menyaksikan dan merasakan derasnya arus perubahan tanah ini menuju kebangkitan,
kemandirian serta kesejahteraan Papua yang berkeadilan dalam kerangka NKRI," kata dia.
Meski diakui Rifai, ada beberapa pasal dalam UU Otsus
yang diusulkan oleh Pemerintah Provinsi Papua untuk direvisi tidak diakomodasi.
Namun, Lukas Enembe memandang hal-hal prinsip yang selama ini menjadi perdebatan sudah diubah.
"Sekalipun demikian, Gubernur Papua mengakui bahwa perubahan kedua atas UU Otsus tersebut secara parsial
telah mengakomodasi sejumlah masalah krusial yang berulangkali disampaikan dan diperjuangkan Lukas Enembe sejak 2014,
dan intens disampaikan kembali beberapa bulan terakhir ini seiring dengan penetapan RUU Perubahan Kedua atas UU Otsus Papua sebagai prioritas dalam Prolegnas," ujarnya lagi.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU)
tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Bagi Provinsi Papua pada hari ini dalam rapat paripurna, Kamis (15/7/2021).
Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Otsus Papua DPR Komarudin Watubun mengungkapkan ada 18 pasal
yang diubah dalam ketentuan UU yang lama dan tambahan 2 pasal baru.
Selain itu, ada juga pasal yang dihapus yaitu Pasal 28 yaitu ayat 1 dan 2 terkait partai politik lokal.
Pansus dan Pemerintah menilai selama pelaksanaan Pasal 28 UU Otsus yang selama ini diartikan sebagai hadirnya partai politik lokal di Papua,
telah menimbulkan kesalahpahaman antara pemerintah daerah dan pusat.
(Kompas.com)
Tautan:
https://regional.kompas.com/read/2021/07/19/160545878/unjuk-rasa-tolak-otsus-papua-di-sorong-ricuh-usai-polisi-amankan-puluhan?page=all
https://regional.kompas.com/read/2021/07/19/170214878/revisi-uu-otsus-papua-disahkan-ini-tanggapan-gubernur-lukas-enembe?page=all