Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penanganan Covid

PPKM Level 4 Jawa-Bali, Pemerintah Anjurkan Masyarakat Pakai Masker Jenis Ini

Dalam Inmendagri ini, masyarakat diminta tetap menggunakan masker bedah sekali pakai. Sebab, masker bedah sekali pakai memberikan perlindungan lebih

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Warga beraktivitas menggunakan masker di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (1/3/2020). Masker bekas sekali pakai mesti dikelola dengan tepat guna mengurangi risiko kesehatan. Ini juga untuk menghindari penyalahgunaan oleh oknum. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kebijakan PPKM Darurat diperpanjang sampai dengan 25 Juli 2021.

Pemerintah yang kemudian mengganti nama aturan menjadi PPKM Level 4 untuk Jawa-Bali juga mengatur jenis masker yang sebaiknya dipakai.

Ini jenis masker yang dianjurkan dalam PPKM Level 4 yang berlaku di Jawa-Bali.

Aturan Terbaru Pemerintah, Berlaku Mulai Hari Ini, Syarat Keluar Masuk Jakarta saat PPKM Level 4

Ilustrasi <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/masker' title='masker'>masker</a>

Penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dari pemeritah diperpanjang hingga 25 Juli 2021.

Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali hingga 25 Juli mendatang.

Namun demikian, pemerintah mengganti istilah "Darurat" menjadi PPKM Level 4 melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 Tentang PPKM Level 4 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dalam Inmendagri ini, masyarakat diminta tetap menggunakan masker bedah sekali pakai.

Sebab, masker bedah sekali pakai memberikan perlindungan lebih baik dari masker kain.

Sementara itu, masker N95 juga memberikan perlindungan lebih baik dari masker bedah.

Namun, masyarakat dapat menggunakan masker dobel agar terhindar dari penularan virus yaitu dengan menggunakan masker bedah di dalam dan masker kain di luar.

"Saat ini, penggunaan masker sebanyak 2 lapis merupakan pilihan yang baik," demikian bunyi Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021 Instruksi Ketujuh poin d, dikutip Rabu (21/7/2021).

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian saat memberi pengarahan kepada Kepala Satpol PP seluruh Indonesia melalui video conference, Senin (19/7/2021).

Dalam Inmendagri juga diimbau, penggunaan masker sebaiknya diganti setelah digunakan lebih dari 4 jam.

Masyarakat diminta untuk tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.

Terakhir, pengetatan protokol kesehatan harus dilaksanakan dengan prinsip bahwa Covid-19 paling menular pada kondisi tertutup, pertemuan pertemuan panjang (lebih dari 15 menit), interaksi jarak dekat, keramaian, aktivitas dengan bernapas kuat misalnya bernyanyi, berbicara dan tertawa dan tidak memakai masker seperti pada saat makan bersama.

Penegakkan Hukum saat PPKM

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menekankan penegakkan hukum dalam pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) harus dilaksanakan secara tegas, namun humanis dan manusiawi.

Hal itu, kata dia, sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo dalam upaya mendisiplinkan masyarakat di tengah kebijakan PPKM.

"Bapak Presiden memberikan penekanan yaitu agar dilakukan dengan cara-cara humanis, santun, manusiawi, tidak berlebihan namun tegas," kata Tito dilansir dari laman resmi Kemendagri, Rabu (21/7/2021).

Tito menjelaskan, pemberlakuan PPKM dimaksudkan untuk keselamatan masyarakat di tengah pandemi Covid-19 dengan membatasi aktivitas dan mobilitas masyarakat.

Meski demikian, pihaknya tak membenarkan adanya upaya kekerasan dalam pendisiplinan masyarakat.

"Perlu dilakukan langkah tegas, tapi tidak berlebihan, tidak menggunakan kekerasan, eksesif," ujarnya.

Mantan Kapolri ini juga menuturkan, aparat penegak hukum maupun Satpol PP sebagai penegak peraturan daerah menjalankan profesinya sesuai kode etik dan nilai-nilai kemanusiaan.

Tag: <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/masker' title='masker'>masker</a> - Jangan Sembarangan, Ini Cara Pengelolaan Sampah Masker yang  Habis Dipakai - Tribunnews.com Mobile

Ia pun berharap kasus penertiban yang represif tidak lagi terjadi dalam penerapan PPKM.

"Tapi jangan sampai mengurangi moril teman-teman, karena ini risiko kita bekerja. Yang penting jaga, jangan sampai emosi," ungkapnya.

Dalam rangka meminimalisasi penegakan hukum yang tak mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan, Tito mengaku pihaknya melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Administrasi Kewilayahan telah melaksanakan rapat dengan Kepala Satpol PP seluruh Indonesia.

Tak hanya itu, melalui rapat dengan kepala daerah, ia pun memesankan hal yang sama.

"Belajar pengalaman kasus di Gowa, jangan sampai terulang peristiwa yang sama. Kami juga menyampaikan dalam rapat bersama kepala daerah penekanan mengenai tata cara penegakan hukum dengan satuan polisi Satpol PP," ucap dia.

Adapun Tito juga menggarisbawahi bahwa pelaksanaan PPKM dilakukan sebagai komitmen pemerintah menyelamatkan masyarakat.

Meski terdapat pembatasan yang tak mengenakkan, lanjut dia, aturan dalam kebijakan PPKM tetap harus dilakukan.

Sebelumnya, pemerintah memperpanjang masa PPKM Darurat hingga 25 Juli.

Menurut Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) sekaligus Koordinator PPKM darurat, Luhut Binsar Pandjaitan, kebijakan itu harus diambil lantaran tren kasus Covid-19 masih fluktuatif.

"(PPKM darurat) diperpanjang. Kenapa sampai tanggal 25? Karena memang kita usulkan, kita pelajari, semua kita dengarkan," ujar Luhut dalam dialog yang ditayangkan Kompas TV, Selasa (20/7/2021) malam.

"Kalau kita lihat trennya, semua flattening. Tapi ini kan fluktuatif, tidak serta merta (menurun) Jadi kita sangat hati-hati melihat itu," tutur dia.

Namun, Tito menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru menyusul kepastian masih berlangsungnya pengetatan mobilitas masyarakat hingga 25 Juli 2021.

Dalam Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021 itu, istilah PPKM darurat tidak lagi digunakan. Sebagai gantinya, Inmendagri menyebut PPKM Level 4 Covid-19 Jawa dan Bali.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Mendagri Ingatkan Penegakkan Hukum saat PPKM Harus Humanis dan Manusiawi

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Inmendagri PPKM Level 4, Masyarakat Diminta Pakai Masker Jenis Ini

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved