Kasus Asusila di Bolmong
Polisi Tetapkan IP Sebagai Tersangka pada Kasus Asusila Saudara Kandung
Penetapan tersangka itu dibenarkan oleh Kapolsek Lolak AKP Muh Maulana Miraj.Setelah ditangkap pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka
Penulis: Nielton Durado | Editor: Alpen Martinus
Manado,TRIBUNMANADO.CO.ID- Setelah mengamankan IP (20) yang adalah terduga pelaku kasus asusila kepada adik kandungnya.
Polsek Lolak, akhirnya menetapkan IP sebagai tersangka.
Penetapan tersangka itu dibenarkan oleh Kapolsek Lolak AKP Muh Maulana Miraj.
Baca juga: BREAKING NEWS, Polsek Lolak Tangkap Oknum Kakak yang Lakukan Asusila ke Adik Kandungnya di Bolmong

"Setelah ditangkap pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata dia melalui saluran telepon.
Mantan Kasat Reskrim Polres Talaud menambahkan jika tersangka saat ini sudah ditahan oleh pihaknya.
"Karena alat buktinya sudah cukup, makanya sudah kami tahan," tegas dia.
Sebelumnya diketahui, Setelah menerima laporan dari warga, Polsek Lolak, di Kabupaten Bоlmоng, Sulut.
Baca juga: 338 Hewan Kurban Disembelih Saat Idul Adha di Bolmong
Akhirnya menangkap seorang pemuda berinisial IP (20), warga Kecamatan Lolak.
IP ditangkap saat sedang bekerja di Kotamobagu, Rabu (21/7/2021).
Kapolsek Lolak AKP Muh Maulana Miraj ketika dihubungi Tribunmanado.co.id,
mengaku jika pelaku ditangkap setelah pihaknya mengantongi dua alat bukti.
Baca juga: Polres Bolmong Sumbang Hewan Kurban ke Masjid Nurul Iman Desa Tourakat
"Jadi setelah hasil visum korban keluar, kami langsung lakukan penangkapan," ujarnya.
Ia menambahkan ketika ditangkap, IP tak banyak melakukan perlawanan.
Pelaku langsung dibawa ke Polsek Lolak untuk menjalani pemeriksaan.
"Pelaku sekarang sudah kami tahan, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tegasnya.
Sekedar informasi, seorang wanita berusia sekitar 40an tahun datang ke Polsek Lolak, pada tanggal 12 Juli 2021.
Wanita tersebut datang bersama seorang remaja putri yang masih berusia 14 tahun.
Kedatangan keduanya adalah untuk melaporkan sang Kakak kandung berinisial IP (20) warga Kecamatan Lolak, Kabupaten Bоlmоng, Sulut.
IP dilaporkan ke polisi batas dugaan pencabulan terhadap adik kandungnya.
Dari informasi yang diperoleh Tribun Manado, kejadian tersebut berawal sejak bulan Mei 2021.
Dimana korban bersama kakak kandungnya berada di tepi sungai.
Disana, sang kakak kemudian memaksa korban untuk berhubungan dengannya.
Namun korban menolak dengan alasan akan melaporkan kejadian ini pada sang ibu.
Akan tetapi, terlapor terus melakukan aksinya hingga berhasil menyetubuhi korban.
Usai melakukan hal tersebut, terlapor lalu mengancam korban akan memukulnya jika memberitahu sang ibu.
Sebulan lebih berlalu, korban yang masih berusia 14 tahun lalu melaporkan kejadian yang dialami kepada sang bibi berinisial AG.
Geram dengan perbuatan terlapor, sang bibi langsung melaporkan hal ini ke desa.
Pihak desa pun meneruskan laporan ini ke Polsek Lolak bersama korban dan bibinya. (Nie)
Tentang Bolmong
Kabupaten Bolaang Mongondow adalah kabupaten di provinsi Sulawesi Utara, Indonesia. Ibu kotanya adalah Lolak.
Kabupaten Bolaang Mongondow terdiri dari 15 kecamatan, 2 kelurahan, dan 200 desa dengan luas wilayah 2.871,65 km².
Jarak dari Ibu Kota Kabupaten ke Kota Manado adalah 176,7 km, atau 4 jam 32 menit perjalanan dengan kendaraan.
Saat Ini Kabupaten Bolmong dipimpin Bupati Yasti Soepredjo Mokoagow dan Wakil Bupati Yanny Tuuk.
Like and Subscribe :
Berita lain terkait Polres Bolmong