Rektor UI
PKS Kritik keras Terkait Rektor UI Ari Kuncoro yang Diperbolehkan Jokowi untuk Rangkap Jabatan
Terkait Rektor UI yang kini diperbolehkan Presiden Joko Widodo rangkap jabatan.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Terkait Rektor UI yang kini diperbolehkan Presiden Joko Widodo rangkap jabatan.
Diketahui soal hal tersebut menjadi sorotan publik.
Hingga dari anggota DPR RI Fraksi PKS soal hal tersebut.
Baca juga: Kabar Ustaz Yusuf Mansur, Dilarikan ke Rumah Sakit dan Langsung Transfusi Darah, Kesehatan Menurun
Baca juga: Rocky Gerung Sindir Jokowi Soal Polemik Rektor UI Ari Kuncoro: Presiden Ikut dalam Kegilaan Itu

Presiden Joko Widodo (Jokowi) merevisi Peraturan Pemerintah (PP) tentang Statuta Universitas Indonesia (UI).
Revisi tersebut tertuang dalam PP 75/2021 dan memperbolehkan rektor rangkap jabatan.
Menanggapi hal itu, anggota DPR RI Fraksi PKS Mardani Ali Sera mengkritik keras perubahan PP tersebut.
Menurutnya, rangkap jabatan itu harus dikecam dan digugat oleh masyarakat.
"PP yang membolehkan selain direksi menurut saya satu transaksi kekuasaaan yang harus dikecam dan digugat," kata Mardani kepada wartawan, Rabu (21/7/2021).
Menurut Ketua DPP PKS ini, revisi statuta UI sangat menyedihkan.
Sebab sebuah lembaga negara institusi harus tunduk pada kepentingan pribadi.
"Ini sangat menyedihkan. Institusi harus tunduk pada kepentingan pribadi. Mengurus UI yang besar dan jadi tumpuan negara mencerdaskan kehidupan bangsa saja sudah amanah besar, perlu waktu sepenuhnya. Begitu juga mengurus BUMN dan BUMD dan lain-lain," ucap Mardani.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) merevisi Peraturan Pemerintah (PP) tentang Statuta Universitas Indonesia (UI). Revisi tersebut tertuang dalam PP 75/2021.
Terdapat sejumlah ketentuan yang berubah dalam PP yang baru ini, salah satunya yakni terkait poin larangan rangkap jabatan bagi rektor dan wakil rektor.
Dalam ketentuan sebelumnya yang tertuang dalam PP 68/2012, tepatnya pada pasal 35 terdapat larangan rangkap jabatan bagi rektor dan wakil rektor UI, diantaranya yakni:
a. pejabat pada satuan pendidikan lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat;
b. pejabat pada instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah;