CPNS Sulut
Pendaftaran CPNS dan PPPK Pemprov Sulut, Sudah 7115 Pelamar yang Daftar, 280 Orang TMS
Hingga 21 Juli 2021, sudah 5.100 pelamar CPNS yang telah mengisi form pendaftaran. Dari jumlah sudah 2.388 pelamar yang submit berkas.
Penulis: Ryo_Noor | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Senin (26/7/2021) merupakan batas terakhir pemasukan berkas pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Di instansi Pemprov Sulawesi Utara , total sudah 7.115 Pelamar CPNS dan PPPK. Hasil verifikasi sementara 782 pelamar dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) sementara 280 pelamar dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat ( TMS).
Pemprov pun menyediakan 3.014 kuota pegawai terdiri dari 443 CPNS, 2.542 PPPK Guru dan 29 PPPK non Guru.
Hingga 21 Juli 2021, sudah 5.100 pelamar CPNS yang telah mengisi form pendaftaran. Dari jumlah sudah 2.388 pelamar yang submit berkas.
Panitia pun telah melakukan verifikasi, hasil sementara dari 2.388 pelamar baru 792 pelamar yang Memenuhi Syarat (MS)
Kemudian 269 pelamar dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Panitia juga masih akan memverifikasi 1.327 berkas.
Selanjutnya untuk PPPK Non Guru sudah ada 252 peserta yang mengisi form, hanya 46 peserta yang sudah submit berkas secara online.
Sejauh ini belum ada peserta PPPK Non Guru sesuai hasil verifikasi dinyatakan MS.
Panitia masih akan melakukan verifikasi 35 berkas.
PPPK Guru dari 2.542 kuota disiapkan ternyata baru sebanyak 1.763 yang mendaftar. Jumlah itu makin mengerucut karena baru 1.654 yang submit berkas secara online.
Dari jumlah yang sudah submit, panitia belum melakukan verifikasi berkas, sehingga belum ada jumlah yang MS atau TMS.
Sisanya 3.016 masih akan diverifikasi panitia.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulut, Femmy Suluh mengingatkan batas pendaftaran pemasukkan berkas calon Aparatur Sipil Negara (ASN) diperpenjang hingga 26 Juli 2021.
"Saat ini sementara dilakukan validasi administrasi dan ada sejumlah berkas belum memenuhi syarat," kata Femmy.
Ia mencontohkan berkas tidak memenuhi syarat misalnya tahun kelulusan dan tahun akreditasi tidak sama.
Ada juga kelengkapan dokumen keliru kualifikasi pendidikan tidak sesuai dengan formasi.
Surat tanda registrasi sudah lewat, biasanya ditemukan untuk pelamar formasi guru dan tenaga kesehatan. (ryo)
Baca juga: Sosok Sharena Delon, Istri Ryan Delon Bintang FTV yang Kini Jarang Muncul di Layar Televisi
Baca juga: Pantas Ari Kuncoro Rektor UI Bisa Jadi Wakil Komisaris Utama BRI, Jokowi Sudah Ubah Aturannya
Baca juga: PPKM Diperpanjang, Ubah Nama Jadi PPKM Level 4, Supermarket dan Pasar Tradisional Kini Dibatasi