Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

Masih Ingat Hanum Rais? Kini Berbeda Partai dengan Amien Rais, Sempat Termakan Hoaks Ratna Sarumpaet

Hanum Rais masih anggota Partai Amanat Nasional dan menjabat sebagai anggota DPRD DIY periode 2019-2024.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rhendi Umar
Kolasetribunmanado/Foto: Istimewa
Masih Ingat Hanum Rais? Kini Berbeda Partai dengan Amien Rais, Sempat Termakan Hoaks Ratna Sarumpaet 

Perempuan, 70 tahun, mgkn jika dia yang binasa tak masalah, tapi bagaimana jika generasinya?

Wahai negara, masih adakah keadilan hukum di negeri ini?" cuit Hanum.

Persatuan Dokter Gigi Indonesia Diminta Cabut Izin Profesi Hanum Rais

Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Syarikat 98 Hengky Irawan menduga, Hanum Salsabiela Rais telah melanggar kode etik kedokteran, dan menggunakan referensi profesi secara tidak benar.

Hal ini setelah Hanum Rais menyatakan dirinya seorang dokter yang telah meraba dan memeriksa luka Ratna Sarumpaet.

Dia menyatakan dirinya membedakan gurat luka pasca-operasi dan mana luka pasca-penganiayaan. Padahal, belakangan diketahui Ratna Sarumpaet berbohong mengenai penganiayaan yang dialami.

Atas dasar itu, Hengky beserta jajaran pengurus DPN Syarikat 98 mendatangi kantor Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PB PDGI) di Jakarta Timur, Jumat (19/10/2018).

"Kami prihatin atas penggunaan gelar akademik kedokteran oleh yang bersangkutan untuk menjustifikasi kebohongan tentang penganiayaan Ratna Sarumpaet," kata Hengky, di Kantor PB PDGI, Jakarta Timur, Jumat (19/10/2018).

Dia menilai, pernyataan itu telah menggunakan referensi profesi secara tidak benar dan merupakan pelanggaran kode etik kedokteran.

Profesi kedokteran, termasuk kedokteran gigi, merupakan keahlian tertentu yang hanya dimiliki oleh mereka yang mendalami pengetahuan tentang itu.

Dia menjelaskan, keahlian itu tentu sangat berbahaya apabila dipergunakan untuk mengukuhkan kabar bohong, sehingga bisa menyesatkan khalayak. Tentu dampaknya akan berbeda apabila yang menyebarkannya adalah orang awam di bidang tersebut.

Berdasarkan pernyatannya di medsos, Hanum Rais menunjukkan indikasi pelanggaran Kode Etik Profesi Kedokteran Gigi di pasal 4 ayat 2, pasal 6, pasal 20 ayat 1,2, dan 3.

Untuk itu, dia menuntut PB PDGI mencabut izin profesi Hanum Rais. Melalui pencabutan izin profesi, dia menambahkan, diharapkan dapat mendisiplinkan Hanum Rais agar bertanggung jawab dengan profesi selaku dokter gigi serta menghayati pasal-pasal Kode Etik Dokter Gigi Indonesia.

"Kami berharap penegakan atas pelanggaran kode etik dapat berdampak pada terlindunginya ketenangan masyarakat, oleh pernyataan-pernyataan yang mereferensi profesi tersebut secara tidak berdasar," paparnya. ( Tribunmanado/Rhendi Umar)

SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUNMANADO OFFICIAL:

Sumber: Tribun Manado
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved