Kasus Asusila di Bolmong
Ditangkap Polisi Karena Tindakan Asusila ke Adik Kandung, IP Hanya Minta Maaf ke Keluarga
IP adalah tersangka kasus asusila terhadap adik kandungnya sendiri. Adik kandungnya itu masih usia 14 tahun.
Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado -- IP (20) warga Kecamatan Lolak, Kabupaten Bоlmоng, Sulawesi Utara, hanya terus meminta maaf.
IP adalah tersangka kasus asusila terhadap adik kandungnya yang masih 14 tahun.
Kapolsek Lolak AKP Muh Maulana Miraj, mengatakan jika tersangka terus meminta maaf saat diamankan oleh pihaknya.
"Dia hanya terus minta maaf pada keluarga," aku dia.
IP sendiri merupakan tulang punggung keluarga.
Kesehariannya, ia bekerja di salah satu warung di Kotamobagu.
"Dalam keluarga, dia anak yang tertua," ungkap Miraj.
Perwira tiga balok ini menambahkan jika tersangka IP juga hidup membiayai keluarga kecilnya tersebut.
"Orang tuanya sempat tak mau laporkan kasus ini, karena tersangka adalah tulang punggung keluarga," bebernya.
Ditetapkan Sebagai Tersangka
IP ditangkap saat sedang bekerja di Kotamobagu, Rabu (21/7/2021).
Kapolsek Lolak AKP Muh Maulana Miraj ketika dihubungi tribunmanado.co.id, mengaku jika pelaku ditangkap setelah pihaknya mengantongi dua alat bukti.
"Jadi setelah hasil visum korban keluar, kami langsung lakukan penangkapan," ujarnya.
Ia menambahkan ketika ditangkap, IP tak melakukan perlawanan.
Pelaku langsung dibawa ke Polsek Lolak untuk menjalani pemeriksaan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/ip-20-warga-kecamatan-lolak-kabupaten-blmng-sulawesi-utara-saat-dibawa-pihak-kepolisian.jpg)