Minggu, 10 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Asusila di Bolmong

Ditangkap Polisi Karena Tindakan Asusila ke Adik Kandung, IP Hanya Minta Maaf ke Keluarga 

IP adalah tersangka kasus asusila terhadap adik kandungnya sendiri. Adik kandungnya itu masih usia 14 tahun. 

Tayang:
Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
Dokumentasi Polsek Lolak.
IP (20) warga Kecamatan Lolak, Kabupaten Bоlmоng, Sulawesi Utara saat dibawa pihak kepolisian. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado -- IP (20) warga Kecamatan Lolak, Kabupaten Bоlmоng, Sulawesi Utara, hanya terus meminta maaf. 

IP adalah tersangka kasus asusila terhadap adik kandungnya yang masih 14 tahun. 

Kapolsek Lolak AKP Muh Maulana Miraj, mengatakan jika tersangka terus meminta maaf saat diamankan oleh pihaknya. 

"Dia hanya terus minta maaf pada keluarga," aku dia. 

IP sendiri merupakan tulang punggung keluarga. 

Kesehariannya, ia bekerja di salah satu warung di Kotamobagu. 

"Dalam keluarga, dia anak yang tertua," ungkap Miraj. 

Perwira tiga balok ini menambahkan jika tersangka IP juga hidup membiayai keluarga kecilnya tersebut. 

"Orang tuanya sempat tak mau laporkan kasus ini, karena tersangka adalah tulang punggung keluarga," bebernya. 

Ditetapkan Sebagai Tersangka 

IP ditangkap saat sedang bekerja di Kotamobagu, Rabu (21/7/2021). 

Kapolsek Lolak AKP Muh Maulana Miraj ketika dihubungi tribunmanado.co.id, mengaku jika pelaku ditangkap setelah pihaknya mengantongi dua alat bukti. 

"Jadi setelah hasil visum korban keluar, kami langsung lakukan penangkapan," ujarnya. 

Ia menambahkan ketika ditangkap, IP tak melakukan perlawanan.  

Pelaku langsung dibawa ke Polsek Lolak untuk menjalani pemeriksaan. 

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/3
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved