Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penanganan Covid

Apa Itu PPKM Level 4? Berlaku Mulai 21 Juli, 6 Provinsi dan 48 Kabupaten/Kota Masuk dalam Kategori

Aturan terbaru PPKM telah dikeluarkan yaitu PPKM Level 4. PPKM Level 4 berlaku mulai hari ini, Rabu (21/7/2021).

TRIBUN JATENG/TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA
Petugas kepolisian dari Polres Semarang melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang ingin memasuki Kota Semarang di Jalan Perintis Kemerdekaan jalar utama Bawen menuju Semarang, Kamis (8/7/21). Pemerintah akan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang akan berakhir 20 Juli mendatang. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Apa itu Level 4?

Hari ini, PPKM Darurat akan berakhir dan digantikan dengan PPKM Level 4.

PPKM Level 4 bakal berlaku hari ini Rabu (21/7/2021).

Aturan terbaru PPKM telah dikeluarkan yaitu PPKM Level 4.

Pantas Ari Kuncoro Rektor UI Bisa Jadi Wakil Komisaris Utama BRI, Jokowi Sudah Ubah Aturannya

Petugas Kepolisian dan TNI menjaga penyekatan di Jalan HZ Mustofa Kota Tasimmalaya, saat <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/ppkm' title='PPKM'>PPKM</a> Darurat diperpanjang sampai 25 Juli 2021, Rabu (21/7/2021).

Lantas, seperti apa itu PPKM Level 4? Simak penjelasan berikut

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah mengeluarkan Instruksi terbaru yang tertuang di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021.

Yaitu tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 (empat) Corona Virus Disease (COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali.  

Instruksi diberikan secara khusus kepada Gubernur dan Bupati serta Walikota, di mana instruksi khusus diberikan kepada beberapa Kepala Daerah di Jawa Bali.

Berikut daftar daerah PPKM Level 4.

Lantas, apa itu PPKM Level 4?

Secara ringkas, Muhammad Rudi sempat memaparkan jika PPKM Level 4 hampir sama dengan PPKM Darurat.

Hanya saja, aturannya lebih diperketat lagi.

PPKM Diperpanjang, Ubah Nama Jadi PPKM Level 4, Supermarket dan Pasar Tradisional Kini Dibatasi

Tiga Derah Di Soloraya ini Masuk Daftar <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/ppkm' title='PPKM'>PPKM</a> Level 4, Terketat Lur!

Ada 4 level penilaian krisis Covid-19 di sebuah wilayah berdasarkan indikator WHO, yakni:

1. Level 1

  • Ada kurang dari 20 kasus Covid-19 per 100 ribu penduduk,
  • 5 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk, 
  • 1 kasus meninggal per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.

2. Level 2

  • 20 sampai 50 kasus Covid-19 per 100 ribu penduduk,
  • 5 sampai 10 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk, 
  • 1 sampai 2 kasus meninggal per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.

3. Level 3

  • 50 sampai 150 kasus Covid-19 per 100 ribu penduduk,
  • 10 sampai 30 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk, 
  • 2 sampai 5 kasus meninggal per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.

4. Level 4

  • lebih dari 150 kasus Covid-19 per 100 ribu penduduk,
  • lebih dari 30 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk,
  • lebih dari 5 kasus meninggal per 100 ribu penduduk.
  • Nah, kota Batam sendiri telah masuk ke level 4.

Tim gugus tugas covid-19 di Batam sebelumnya mencatat, kasus baru virus corona di Batam selama PPKM Darurat Batam berjumlah 2.610 kasus baru.

Angka ini dihimpun mulai dari hari pertama penerapan PPKM Darurat Batam hingga Minggu (18/7/2021).

Gubernur Lukas Enembe Tutup Trasnportasi Keluar-Masuk Jalur Udara dan Laut di Papua, Cegah Covid-19

PPKM Darurat Berakhir Tapi Kasus Belum Turun, Batam Bakal Terapkan <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/ppkm' title='PPKM'>PPKM</a>  Level Tertinggi - Tribun Batam

Indikator kapasitas respons

Indikator kapasitas respons dibagi menjadi tiga, yakni memadai, sedang dan terbatas.

  • Memadai artinya tingkat positivitas di daerah tersebut kurang dari 5%, lebih dari 14 orang dilakukan tracing ketika didapati kasus dan keterisian tempat tidur (BOR) tidak lebih dari 60%.
  • Sedang artinya tingkat positivitas di daerah tersebut 5 hingga 15%, di mana 5 sampai 14 orang dilakukan tracing ketika didapati kasus, dan BOR 60 hingga 80%.
  • Terbatas artinya tingkat positivitas di daerah tersebut lebih dari 15%, dengan kurang dari lima orang dilakukan tracing ketika didapati kasus, dan BOR lebih dari 80%.

Daerah yang menerapkan PPKM Darurat

Tercatat, ada 48 kabupaten/kota dengan level asesmen 4 yang menerapkan PPKM Darurat ini. Berikut rinciannya:

Banten

Kota Tangerang Selatan
Kota Tangerang
Kota Serang

Jawa Barat

Purwakarta
Kota Tasikmalaya
Kota Sukabumi
Kota Depok
Kota Cirebon
Kota Cimahi
Kota Bogor
Kota Bekasi
Kota Banjar
Kota Bandung
Karawang
Bekasi

DKI Jakarta

Jakarta Barat
Jakarta Timur
Jakarta Selatan
Jakarta Utara
Jakarta Pusat
Kepulauan Seribu

Jawa Tengah

Sukoharjo
Rembang
Pati
Kudus
Kota Tegal
Kota Surakarta
Kota Semarang
Kota Salatiga
Kota Magelang
Klaten
Kebumen
Grobogan
Banyumas

DIY

Sleman
Kota Yogyakarta
Bantul

Jawa Timur

Tulungagung
Sidoarjo
Madiun
Lamongan
Kota Surabaya
Kota Mojokerto
Kota Malang
Kota Madiun
Kota Kediri
Kota Blitar
Kota Batu

Selain 48 daerah itu, beberapa daerah lain juga akan menerapkan PPKM Darurat dengan level asesmen 3.

Berikut daftarnya:

Banten

Tangerang
Serang
Lebak
Kota Cilegon

Jawa Barat

Sumedang
Sukabumi
Subang
Pangandaran
Majalengka
Kuningan
Indramayu
Garut
Cirebon
Cianjur
Ciamis
Bogor
Bandung Barat
Bandung

Jawa Tengah

Wonosobo
Wonogiri
Temanggung
Tegal
Sragen
Semarang
Purworejo
Purbalingga
Pemalang
Pekalongan
Magelang
Kota Pekalongan
Kendal
Karanganyar
Jepara
Demak
Cilacap
Brebes
Boyolali
Batang
Banjarnegara

DIY

Kulon Progo
Gunungkidul

Jawa Timur

Tuban
Trenggalek
Situbondo
Sampang
Ponorogo
Pasuruan
Pamekasan
Pacitan
Ngawi
Nganjuk
Mojokerto
Malang
Magetan
Lumajang
Kota Probolinggo
Kota Pasuruan
Kediri
Jombang
Jember
Gresik
Bondowoso
Bojonegoro
Blitar
Banyuwangi
Bangkalan

Bali

Jembrana
Buleleng
Badung
Gianyar
Klungkung
Bangli

Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Apa Itu PPKM Level 4? Bakal Berlaku di Batam Mulai 21 Juli

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved