Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

Kinerja Kejaksaan Agung Diapreasi Guru Besar Uniar, Ungkap Kasus Jiwasraya dan Asabri

Kinerja Kejaksaan Agung di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang berhasil membongkar dua kasus diapresias Prof. Dr. Nur Basuki Minarno

Editor: Rhendi Umar
istimewa
Prof. Dr. Nur Basuki Minarno 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kinerja Kejaksaan Agung di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang berhasil membongkar dua kasus megakorupsi PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri, diapresiasi Guru Besar Fakultas Hukum Pidana Universitas Airlangga (Unair) Prof. Dr. Nur Basuki Minarno SH MHum.

“Sebagai akademisi saya memberikan acungan jempol kepada aparat kejaksaan dalam mengungkap dua kasus besar itu. Saya dapat membayangkan betapa kompleksitasnya untuk mengungkapkan kasus tersebut sampai berhasil melimpahkan ke persidangan, dan hebatnya lagi oleh pengadilan dinyatakan terbukti bersalah,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Jumat (16/7/2021).

Menurut Prof Nur Basuki, keberhasilan jaksa Pidana Khusus Kejagung dalam menangani kasus PT Jiwasraya yang menurut penghitungan BPK negara dirugikan sebesar Rp16,8 triliun, merupakan pekerjaan yang sangat luar biasa dan kompleks, berbeda dengan penanganan kasus korupsi karena Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang relatif sangat mudah pembuktiannya.

“Tuntutan mereka pun sebagian besar dikabulkan majelis hakim. Itu artinya apa yang mereka ungkapkan di persidangan sangat menyakinkan majelis hakim,” lanjutnya.

Atas keberhasilan tersebut, Guru Besar Fakultas Hukum Pidana Unair ini menilai ada keuangan negara yang sangat besar yang dapat diselamatkan oleh Kejaksaan Agung. “Itu prestasi yang boleh dibanggakan,” tegasnya.

Dalam kasus dugaan korupsi PT Jiwasraya, penyidik Pidsus Kejagung menetapkan enam terdakwa bersalah, yakni Heru Hidayat (Komisaris Utama PT Trada Alam Minera), Benny Tjokrosaputro (Direktur Utama PT Hanson International Tbk), Joko Hartono Tirto (Direktur PT Maxima Integra), Hendrisman Rahim (mantan Dirut Jiwasraya), Hary Prasetyo, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan

Keenamnya dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi hingga menyebabkan kerugian negara Rp 16,807 triliun di kasus tersebut.

Mereka tidak menerima divonis hakim tingkat pertama, lalu mengajukan upaya banding di Pengadilan tinggi DKI Jakrta.

Hasilnya, hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengubah hukuman mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo dan mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim menjadi 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 4 bulan.

Hukuman terhadap Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan turut dikurangi.

Vonis penjara seumur hidup terhadap Joko dan Syahmirwan diubah oleh majelis hakim banding menjadi 18 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.

Sementara itu, untuk vonis Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Hakim PT menguatkan putusan tingkat pertama yakni hukuman penjara seumur hidup.

Selain itu, Benny tetap wajib membayar uang pengganti sejumlah Rp 6,078 triliun. Sementara itu, nominal uang pengganti yang wajib dibayarkan Heru sebesar Rp 10,73 triliun.

Kasus Asabri

Selain itu, pakar hukum pidana yang berhasil meraih Master dari Universitas Diponogoro (UNDIP) Semarang tahun l994 ini juga mengapresiasi Jaksa Pidsus yang bermarkas di Gedung Bundar atas keberhasilannya mengungkap kasus dugaan korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) yang ditaksir negara mengalami kerugian sebesar Rp 22,78 triliun.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved