Kabar Papua
Gebrakan Gubernur Lukas Enembe setelah Sembuh dari Sakit, Misi Mensejahterakan Rakyat Papua
Kembali bertugas, Lukas Enembe langsung bergerak untuk pembangunan di Papua untuk sejahterakan rakyat Papua.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Gebrakan terbaru Gubernur Papua Lukas Enembe setelah beberapa waktu lalu sempat menjalani perawatan karena sakit.
Kembali bertugas, Lukas Enembe langsung bergerak untuk pembangunan di Papua.
Lukas Enembe mengatakan, pihaknya mencanangkan pembangunan lima kantor pemerintahan provinsi dan Majelis Rakyat Papua (MRP).

Lukas menjelaskan, pembangunan kantor tersebut bertujuan untuk menunjang pelaksanaan pemerintahan dan kelembagaan. Menurutnya, kantor pemerintahan daerah harus sesuai dengan perkembangan zaman.
"Kami tunjukan bahwa manusia Papua telah berubah, itulah sebabnya saya dari awal selalu bilang Papua bangkit," katanya di Jayapura, Senin (19/7/2021).
Lukas menjelaskan, kantor-kantor yang akan dibangun tersebut selain karena rusak juga perlu diperbarui sesuai dengan era digitalisasi yang saat ini tengah berlangsung.
"Harus ada perubahan di Tanah Papua, kita harus membangun kantor pemerintah yang memenuhi syarat dan dibanggakan masyarakat Papua," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com.
Lukas mengapresiasi pemerintah pusat karena telah banyak membantu Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua untuk menyejahterakan rakyat.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Papua, Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa (BPPBJ) Papua, dan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Papua.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Papua Giriuds One Yoman menyebutkan,
pembangunan lima kantor tersebut akan memakan waktu selama 15 bulan.
"Secara administrasi sudah siap, jadi dokumen kami sudah menuju ke bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan siap diproses.
Nanti akan di-tender siapa yang akan bangun, kisaran anggarannya Rp 400 miliar," terangnya.
Giriuds menambahkan, beberapa kantor yang gedungnya akan dibangun dan masih digunakan,
untuk sementara instansinya akan berpindah kantor hingga gedungnya selesai dibangun.
Gubernur Lukas Enembe Sikapi Pengesahan Otsus di Papua
Pemerintah Papua menyikapi terkait pengesahan Otonomi Khusus (Otsus) Papua.
Sebagaimana diketahui, DPR RI telah resmi mengesahkan revisi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) di Tanah Papua pada 15 Juli 2021.
Gubernur Papua Lukas Enembe melalui juru bicaranya, Muhammad Rifai Darus mengapresiasi kinerja DPR dan pemerintah pusat.
Lukas Enembe berharap, pemerintah pusat dan daerah bisa memiliki pemahaman yang sama terkait UU tersebut.
Sehingga, tak ada perbedaan dalam penerapan aturan itu.
"Bapak gubernur mengharapkan seluruh pihak terkait untuk tetap berada dalam koridor sekutu yang sama agar tercipta sebuah cara pandang
yang sama guna menjadikan kebijakan otonomi khusus Papua sebagai instrumen yang strategis
dan berdayaguna dalam menyelesaikan sejumlah masalah di Bumi Cenderawasih secara komprehensif serta bermartabat," ujar Rifai di Jayapura, Senin (19/7/2021).
Setelah ini, sambung Rifai, Lukas Enembe menginginkan semua pihak tanggap merespons perubahan dalam UU Otsus tersebut.
Ia mengingatkan, UU hanya menjadi dasar dalam upaya pemerintah menyejahterakan masyarakat Papua.
Sehingga, diperlukan peran serta seluruh pihak.
"Apabila hal demikian dapat terwujud, maka bukan hal mustahil bagi seluruh rakyat Papua
untuk dapat menyaksikan dan merasakan derasnya arus perubahan tanah ini menuju kebangkitan,
kemandirian serta kesejahteraan Papua yang berkeadilan dalam kerangka NKRI," kata dia.
Meski diakui Rifai, ada beberapa pasal dalam UU Otsus
yang diusulkan oleh Pemerintah Provinsi Papua untuk direvisi tidak diakomodasi.
Namun, Lukas Enembe memandang hal-hal prinsip yang selama ini menjadi perdebatan sudah diubah.
"Sekalipun demikian, Gubernur Papua mengakui bahwa perubahan kedua atas UU Otsus tersebut secara parsial
telah mengakomodasi sejumlah masalah krusial yang berulangkali disampaikan dan diperjuangkan Lukas Enembe sejak 2014,
dan intens disampaikan kembali beberapa bulan terakhir ini seiring dengan penetapan RUU Perubahan Kedua atas UU Otsus Papua sebagai prioritas dalam Prolegnas," ujarnya lagi.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU)
tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Bagi Provinsi Papua pada hari ini dalam rapat paripurna, Kamis (15/7/2021).
Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Otsus Papua DPR Komarudin Watubun mengungkapkan ada 18 pasal
yang diubah dalam ketentuan UU yang lama dan tambahan 2 pasal baru.
Selain itu, ada juga pasal yang dihapus yaitu Pasal 28 yaitu ayat 1 dan 2 terkait partai politik lokal.
Pansus dan Pemerintah menilai selama pelaksanaan Pasal 28 UU Otsus yang selama ini diartikan sebagai hadirnya partai politik lokal di Papua,
telah menimbulkan kesalahpahaman antara pemerintah daerah dan pusat.
(Kompas.com)
Tautan:
https://regional.kompas.com/read/2021/07/19/19510781/papua-akan-bangun-5-kantor-pemerintahan-gubernur-lukas-enembe-harus-ada
https://regional.kompas.com/read/2021/07/19/170214878/revisi-uu-otsus-papua-disahkan-ini-tanggapan-gubernur-lukas-enembe?page=all