Kamis, 7 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Sulut

Seorang Pengacara Dituduh Gelapkan Mobil, Dugaan Kriminalisasi Mencuat

Stevani yang merupakan Advokat mendapat pendampingan dari sejawatnya yang jumlahnya puluhan Advokat/pengacara.

Tayang:
Penulis: David_Kusuma | Editor: Rizali Posumah
Tim Kuasa Hukum
Mereka yang tergabung dalam Kongres Advokat Indonesia (KAI) itu mendampingi Stevani karena menduga adanya dugaan kriminalisasi. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Pengacara cantik SJ alias Stevani yang membeli mobil jenis Pajero dengan uang sendiri malah dilaporkan ke Polda Sulut dalam dugaan penggelapan mobil.

Penyidik Polda Sulut sudah menaikkan status perkara yang dilaporkan sejak tahun 2020 ini dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Tak pelak, Stevani yang merupakan Advokat mendapat pendampingan dari sejawatnya yang jumlahnya puluhan Advokat/pengacara. 

Mereka yang tergabung dalam Kongres Advokat Indonesia (KAI) itu mendampingi Stevani karena menduga adanya dugaan kriminalisasi.

Mereka yang tergabung dalam Kongres Advokat Indonesia (KAI) itu mendampingi Stevani karena menduga adanya dugaan kriminalisasi.
Mereka yang tergabung dalam Kongres Advokat Indonesia (KAI) itu mendampingi Stevani karena menduga adanya dugaan kriminalisasi. (Tim Kuasa Hukum)

Kepada wartawan, perwakilan Tim Kuasa Hukum, Jack Budiman, Max Bawotong, Alvianus Boham, Vebry Tri Haryadi, Christy AL Karundeng, Jeiny Robot, Christian Ante, Marnex Tatawi, Fransischo Suwatalbessy, Novly Mangewa, Irlen Rumengan, Marcella Kapoyos mengatakan, mereka mendampingi terlapor karena menilai ada kejanggalan dalam proses yang sudah naik sidik ini.

Jack Budiman menjelaskan, dugaan penggelapan yang dilaporkan berkaitan dengan pembelian mobil Pajero.

"Stevani membeli memakai uangnya dari hasil kerja sebagai Advokat membeli satu unit mobil Pajero seharga Rp 451 Juta," kata Jack.

Lanjutnya, proses pembelian melakukan panjar Rp 275 juta dengan kwitansi panjar atas nama almarhum Refly Pantouw, rekan Stevani yang sudah meninggal dunia tahun 2020 lalu.

Namun, selang beberapa hari kemudian Stevani datang ke Show Room untuk melunasi pembelian mobil.

Nah, karena sudah pelunasan, kwitansi panjar tidak berlaku lagi dan pihak Show Room mengganti dengan kwitansi jual beli atas nama Stevani.

“Uang pembelian itu milik Klien kami Stevani. Kwitansi pembelian saja atas nama klien kami."

"Jadi tidak ada masalah dengan mobil itu dan jika klien kami menjual mobil, itu haknya tidak ada penggelapan disini."

"Jadi sangat tidak layak jika klien kami membeli memakai uangnya sendiri lantas diproses demikian,” jelas Pengacara Senior ini.

Ditambahkan Vebry Tri Haryadi, tim kuasa hukum dari Stevani, sebenarnya mereka ada ratusan, akan tetapi  dibatasi sampai puluhan saja.

"Kami diorganisasi Advokat sudah membedah perkara ini dengan bukti-bukti yang ada. Sehingga kiranya Polda Sulut untuk profesional menangani kasus tersebut."

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved