Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Pembunuhan

Kasus Jasad Bayi yang Ditemukan dalam Kantong Plastik, Ternyata Hasil Hubungan Gelap, Ini Pelakunya

Sebelumnya diketahui jasad bayi ditemukan didalam plastik. Ternyata bayi tersebut sengaja dibunuh lalu dibuang.

Editor: Glendi Manengal
KOMPAS.COM/Dok Humas Polres Kebumen
Waka Polres Kebumen, Kompol Edi Wibowo saat gelar perkara pembunuhan bayi di Desa Lajer, Kecamatan Ambal, Kebumen, Jawa Tengah, Minggu (18/7/2021). 

"Saya menyesal, Pak. Sangat menyesal," ucap DN kepada penyidik.

6. Ancaman hukuman

Niat menikah sudah terlaksana, tapi DN tetap harus mempertanggungjawabkannya perbuatannya.

Pernikahan yang baru seumur jagung untuk sementara harus terhalang jeruji besi.

Atas perbuatannya, tersangka DN dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak Subsider Pasal 342 KUHP dengan pidana penjara paling lama 15 tahun denda paling banyak Rp 3 miliar.

Sedangkan untuk tersangka SM polisi menjerat Pasal 194 Jo Pasal 75 Ayat (2) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP dengan ancaman kurungan paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

(Tribunnews.com/kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul TERUNGKAP 6 Fakta Wanita Takut Hubungan Gelap Teman Sekerja Terbongkar, Tega Habisi Nyawa Bayinya, https://medan.tribunnews.com/2021/07/19/terungkap-6-fakta-wanita-takut-hubungan-gelap-teman-sekerja-terbongkar-tega-habisi-nyawa-bayinya?page=all.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved