Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Doa Bacaan

Cara Salat Idul Adha Sendiri di Rumah, Dilengkapi Bacaan Niat hingga Doa

Status hukum salat Idul Adha sendiri dalam Islam adalah Sunah Muakkadah, atau sunah yang sangat dianjurkan pengerjaannya meskipun bukan wajib.

Editor: Rizali Posumah
Octavian Hermanses/Tribun manado
Suasana Masjid Al-Jihad Ulu Siau di Kabupaten Sitaro menjelang hari raya idul adha. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, ManadoHari Selasa tanggal 20 Juli 2021 umat Islam akan merayakan Idul Adha 10 Dzulhijjah 1442 Hijriah. 

Di hari Idul Adha itu biasanya akan ada salat yang digelar pada pagi hari, yakni Salat Id untuk Idul Adha

Status hukum salat Idul Adha sendiri dalam Islam adalah Sunah Muakkadah, atau sunah yang sangat dianjurkan pengerjaannya meskipun bukan wajib.

Namun begitu, saat ini dunia tengah dilanda pandemi Covid-19. 

Di Indonesia, lonjakan kasus Covid yang terjadi akhir-akhir ini membuat pemerintah memberlakukan  PPKM Darurat.

Walhasil Kementerian Agama (Kemenag) meminta agar salat Idul Adha dilakukan di rumah masing-masing.

Permintaan itu disampaikan Kemenag melalui Surat Edaran No 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Iduladha dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban 1441H/2021 di wilayah PPKM Darurat.

"Edaran ini antara lain mengatur terkait dengan peniadaan sementara kegiatan peribadatan di rumah ibadah. Artinya, di rumah-rumah ibadah tidak dilakukan kegiatan yang menghadirkan jemaah di masa PPKM Darurat ini," kata Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, di Jakarta, Jumat (16/7/2021), dikutip dari laman resmi Kemenag, Senin (19/7/2021). 

Ketentuan dan Tata Cara Shalat Idul Adha di Rumah

Shalat Idul Adha di rumah bisa dilakukan secara sendirian atau berjamaah bersama anggota inti keluarga.

Tata cara shalat Idul Adha ini berpedoman pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait pelaksanaan Shalat Idul Adha di Masa Pandemi. 

Sesuai fatwa tersebut, panduan dan tata cara shalat Idul Adha bisa merujuk pada fatwa MUI No 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri Saat Pandemi COVID-19.

Sebelum ke tata cara shalat Idul Adha, terdapat ketentuan terkait shalat Idul Adha di rumah sebagai berikut: 

1. Shalat Idul Adha yang dilaksanakan di rumah dapat dilakukan secara berjamaah dan dapat dilakukan secara sendiri (munfarid).

2. Jika shalat Idul Adha dilaksanakan secara berjamaah, maka ketentuannya sebagai berikut:

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved