Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Masih Ingat

Masih Ingat Ade Swara? Mantan Bupati Karawang yang Dihukum 7 Tahun Penjara, Ini Kabar Terbarunya

Anak sulung Ade Swara, yang juga anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Fraksi Gerindra, Gina Fadlia Swara, membenarkan, sang ayah telah bebas dari penjara.

Editor: Ventrico Nonutu
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Terdakwa mantan Bupati Karawang Ade Swara dan istrinya Nurlatifah menangis saat menjawab pertanyaan dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan pengurusan izin Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) PT Tatar Kertabumi dan pencucian uang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (17/3/2015). 


Foto: Momen mantan Bupati Karawang Ade Swara saat keluar dari Lapas Sukamiskin, Minggu (18/7/2021).

Disinggung soal kemungkinan akan kembali ke Cilamaya, Karawang, Gina mengatakan, Ade Swara dan Nurlatifah akan kembali tinggal di sana.

Namun untuk saat ini, mereka menetap di Bandung untuk sementara.

"Sambil memantau situasi pandemi Covid-19," ujarnya.

Istri Dipenjara 6 Tahun

Sebelumnya, istri Ade Swara, Nurlatifah menghirup udara bebas pada Sabtu (18/7/2020), setelah menjalani masa hukuman penjara.

Dia disambut oleh ratusan warga dan simpatisan di kediamannya di Cilamaya Wetan, Karawang.

Bunda Nurlatifah, demikian biasa disapa, saat sampai langsung sujud syukur di Masjid At-Taqwa yang tak jauh dari rumahnya dan dilanjutkan salat Zuhur berjamaah.

Bunda Nurlatifah menjalani masa tahanan selama enam tahun di Lapas Sukamismin, Bandung. Tetapi, sang suami masih ditahan.

Nurlatifah menyampaikan terima kasih atas sambutan warga dan simpatisannya.

Dia menyebut sambutan ini sebagai apresiasi warga kepadanya karena lama tak bertemu.

Anak Nurlatifah, Gina Swara Fadilah mengatakan kebebasan bundanya ini sesuai dengan apa yang divonis pengadilan dan telah dijalani dengan baik tanpa remisi.

Seperti diketahui, istri mantan bupati Karawang, Ade Swara ini divonis bersalah dalam kasus korupsi dan pencucian uang terkait izin surat pernyataan pengelolaan lahan (SPPL) PT Tatar Kertabumi dengan dijatuhi hukuman enam tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mantan Bupati Karawang Ade Swara Bebas Setelah Jalani 7 Tahun Penjara di Lapas Sukamiskin

https://www.tribunnews.com/regional/2021/07/18/mantan-bupati-karawang-ade-swara-bebas-setelah-jalani-7-tahun-penjara-di-lapas-sukamiskin?page=all

Berita terkait

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved