Idul Adha
Begini Peraturan Salat Idul Adha 1442 Hijriah yang Ditetapkan Pemerintah di Manado
Sebentar lagi umat Islam di seluruh dunia akan merayakan Idul Adha 1442 Hijriah yang jatuh pada Selasa (20/7/2021) termasuk masyarakat Manado
Penulis: Isvara Savitri | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Sebentar lagi umat Islam di seluruh dunia akan merayakan Idul Adha 1442 Hijriah yang jatuh pada Selasa (20/7/2021) termasuk masyarakat Manado, Sulawesi Utara.
Biasanya, Idul Adha dirayakan dengan mengadakan takbiran, salat Idul Adha hingga pemotongan hewan kurban kambing dan sapi.
Di sisi lain, saat ini masyarakat Kota Manado sedang menjalani Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.
Bagaimana kemudian pedoman pelaksanaan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Manado terkait perayaan Idul Adha 1442 Hijriah?
Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kantor Wilayah (Kanwil) Sulut, Anwar Abubakar, peraturan yang digunakan saat Idul Adha berpedoman pada Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor 440/21.4377/Sekr-Dinkes tentang Antisipasi Peningkatan Kasus Covid-19 di Provinsi Sulawesi Utara.
"Dari SE tersebut, penerapannya tentu akan berbeda-beda tergantung dari kondisi kabupaten atau kotanya," ungkap Anwar saat dihubungi, Minggu (18/7/2021).
Terkait hal tersebut Kepala Kemenag Kanwil Manado, Irwan Musa mengatakan masyarakat Kota Manado tetap boleh merayakan Idul Adha dalam keadaan terbatas.
Saat malam takbir, masyarakat diperkenankan melakukan takbiran namun hanya di dalam masjid.
"Takbiran maksimal sampai pukul 22.00 Wita dan tidak boleh ada takbiran atau pawai keliling," ujar Irwan.
Sedangkan untuk salat Idul Adha hanya boleh dilaksanakan di dalam masjid atau musala, dan tidak diperkenankan dilaksanakan di ruang terbuka.
"Selama salat tentunya akan diterapkan protokol kesehatan. Saf akan diberi jarak, sebelum masuk ke masjid harus mencuci tangan, dan yang tidak memakai masker tidak boleh masuk," kata Irwan.
Meski begitu, Irwan mengatakan pihaknya tidak bisa menentukan kapasitas maksimal yang boleh diisi oleh jamaah.
"Kami sudah pernah memberi batasan saat salat Idul Adha tahun lalu dan Idul Fitri tahun ini, namun tetap tidak bisa diterapkan.
Jadi salat Idul Adha tahun ini kami tidak memberikan batasan kapasitas maksimal. Nanti tergantung sama pengurus masjidnya juga," tambah Irwan.
Selain itu, pemotongan hewan kurban juga dilakukan oleh panitia kurban yang sudah ditunjuk secara khusus.
"Pemotongan harus dilakukan di pelataran masjid atau musala, dan saat pemotongan masyarakat tidak boleh berkumpul di tempat tersebut," terang Irwan.
Nantinya, daging kurban yang sudah dipotong akan dibagikan oleh panitia khusus juga ke rumah-rumah orang yang membutuhkan.
Tentang Manado
Kota Manado adalah Ibukota Provinsi Sulawesi Utara, Indonesia, dan merupakan kota terbesar kedua di Pulau Sulawesi
Kota Manado berbatasan dengan Kabupaten Minahasa dan Minahasa Utara.
Kota Manado memiliki 11 kecamatan serta 87 kelurahan dan desa, luas wilayah Kota Manado 157,27 km²
Wilayah perairan Kota Manado meliputi Pulau Bunaken, Pulau Siladen dan Pulau Manado Tua
Saat ini di Kota Manado dipimpin oleh Wali Kota Andrei Angouw dan Wakil Wali Kota Richard Sualang.
Baca juga: Korban Longsor dan Banjir di Bolmong Segera Dapat Bantuan
Baca juga: Manfaat Daun Mint, Baik untuk Kesehatan Gigi Hingga Mengatasi Gejala Pilek
Baca juga: Manusia Gua di Minut Ingin Bangun Mini Bar, Hais Abjul: yang Ingin Tidur di Sini Saya Siapkan Kasur