Apa Itu
Apa Itu Broker? Sering Disebut Perantara Investor dengan Pasar Modal, Berikut Jenis-jenisnya
Anda membutuhkan bantuan broker karena yang harus Anda lakukan pertama kali adalah membuat rekening dari broker.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Apa Itu Broker?
Berinvestasi saham memang bisa membuat pundi-pundi bertambah.
Namun ketika mau masuk ke dalam area tersebut, Anda tidak bisa secara langsung melakukan transaksi.
Anda membutuhkan bantuan broker karena yang harus Anda lakukan pertama kali adalah membuat rekening dari broker.
Dalam dunia bisnis dan investasi kerap didengar istilah broker.
Broker sendiri biasanya sering juga disebut sebagai perantara.
Lantas, apa itu broker?
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), broker adalah pedagang perantara yang menghubungkan pedagang satu dengan yang lain dalam hal jual beli atau antara penjual dan pembeli.
Di dunia pasar modal, broker biasa juga disebut dengan pialang.
Pialang adalah seseorang atau perusahaan yang menjembatani investor dengan pasar modal.
Sementara itu, di dunia properti broker adalah profesional real estate yang berlisensi dan biasanya mewakili penjual properti.
• Apa Itu Kolestrol Baik? Sebutan Kebanyakan Orang Merujuk Kolesterol High-density Lipoprotein
Setelah mengetahui apa itu broker, Anda juga perlu mengetahui jenis-jenis profesi tersebut. Berikut jenis-jenis broker:
Jenis-jenis Broker
Retail Broker
Retail broker memiliki tugas untuk melayani individu kliennya.
Broker jenis ini memperoleh komisi dari kliennya sesuai hasil penjualan atau pembelian yang dilakukan.
Full Service Broker
Broker ini memberikan semua layanan kepada klien atau investornya.
Layanan tersebut meliputi analisis, informasi, transaksi dan memberikan pilihan terbaik dari beberapa produk yang dipilih klien atau investornya.
Discount Broker
Jenis broker ini hanya melakukan transaksi jual beli saham atas instruksi investor.
Namun, mereka juga menawarkan saran dalam bentuk analisis maupun informasi terbaru terkait saham tersebut.
Deep Discout Broker
Jenis broker ini memiliki tugas yang paling sederhana.
Broker ini hanya melakukan pembelian atau penjualan dan pengelolaan akun konsumennya.
Apa Itu Bank Kustodian
Bagi mereka yang sudah akrab dengan investasi di pasar modal, terutama reksadana, tentu tak asing lagi dengan bank kustodian. Apa itu bank kustodian?
Bank kustodian adalah lembaga keuangan yang berperan membantu dalam pengurusan administrasi, pengawasan, dan penampung aset reksadana.
Fungsi bank kustodian adalah agar investor reksadana tak merasa khawatir dana disalahgunakan oleh manajer investasi.
Merujuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 24 Tahun 2017 tentang Laporan Bank Umum Sebagai Kustodian, bank kustodian adalah bank umum yang telah memperoleh persetujuan OJK untuk melakukan kegiatan usaha sebagai Kustodian.
Sementara menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, bank kustodian adalah pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
Sederhananya, fungsi bank kustodian adalah pihak yang bekerja sama dengan manajer investasi reksadana untuk menyimpan modal investor.
Modal investor ini yakni seluruh dana yang diinvestasikan dalam reksadana yang berbentuk saham, obligasi, dan sebagainya.
Bank kustodian adalah lembaga keuangan yang sudah diberikan izin oleh OJK untuk ikut serta dalam hal investasi.
Bank-bank umum yang mendapat izin sebagai pengaman aset keuangan suatu perusahaan atau perorangan berada di bawah naungan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang di Indonesia diwakili PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
OJK memberikan tugas kustodian sebagai lembaga penyimpanan aset reksadana.
Seluruh dana investor yang disetorkan untuk reksadana, akan ditransfer dan ditempatkan di kustodian.
Fungsi bank kustodian juga bertugas mengawasi manajer investasi agar tidak mengambil kebijakan yang dapat merugikan investor pemilik modal.
Apabila terjadi pengelolaan yang menyalahi ketentuan, bank kustodian memiliki tanggung jawab memperingatkan pihak manajer investasi atau melaporkannya ke OJK.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Apa Itu Bank Kustodian dalam Investasi Reksadana?
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Mengenal Apa Itu Broker, Pengertian Hingga Jenis-jenisnya