Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kabar Tokoh

Heboh 'Sampai Jumpa di Pengadilan Akhirat' Rizieq Shihab, Hakim dan Jaksa Tangani Kasusnya Meninggal

Pentrolan Front Pembela Islam ( FPI ) Habib Rizieq Shihab pernah melontarkan pernyataan yang kini menjadi pembicaraan publik

Editor: Finneke Wolajan
Fajar.co.id
Habib Rizieq Shihab 

Dalam perkara Rizieq itu, Jaksa penuntut umum terdiri dari Nanang Gunaryanto, Muhammad Syarifuddin, Deddy Sunanda, Tedhy Widodo, Hangrengga Berlian dan M.H Hafiz Kurniawan.

Jaksa penuntut umum dalam perkara tersebut menuntut Rizieq dengan hukuman 6 tahun penjara.


Nanang Gunaryanto. (Instagram @kejaksaan.ri)

Namun, vonis hakim dijatuhkan lebih rendah dari tuntutan jaksa dengan hukuman 4 tahun penjara bagi Rizieq.

Pengacara Rizieq, Ichwan Tuankotta turut mengkonfirmasi bahwa Nanang merupakan salah satu Jaksa penuntut umum yang menuntut kliennya di kasus RS Ummi.

"Benar. Beliau meninggal dunia," kata Ichwan. (*)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved