Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Seleb

Terbongkar di Meja Hijau, Gisel Akui Pertama Kali Upload Video Lalu Kirim ke Nobu Lewat Aplikasi Ini

Roberto Sihotang juga mengatakan, Gisel mengakui dia yang meng-upload dan mengirim untuk pertama kalinya ke Nobu.

Editor: Frandi Piring
Instagram
Fakta kasus Gisel dan Nobu diungkap Pengacara Roberto Sihotang. Gisel Pertama Kali Upload Video Lalu Kirim ke Nobu. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus video asusila Gisella Anastasia (Gisel) dengan Michael Yukinobu (Nobu) kembali menjadi perhatian.

Kali ini dari pihak penyebar video yakni PP dan MN.

Keduanya yang dituntut 9 bulan penjara kini menjadi perbincangan.

Kuasa hukum PP merasa keberatan atas tuntutan dari hakim.

Roberto Sihotang, Pengacara Penyebar Video Gisel dan Nobu. Kini ungkap fakta Gisel dan Nobu berhubungan lebih dari lima kali.
Roberto Sihotang, Pengacara PP, penyebar Video Gisel dan Nobu. Kini ungkap fakta Gisel dan Nobu berhubungan lebih dari lima kali. (Dok. Pribadi)

"Putusannya udah divonis 9 bulan denda 50 juta.

Kalau tidak dibayar, diganti pidana kurungan 3 bulan."

"Kalau saya pribadi, saya penginnya banding karena tidak pantas mendapatkan hukuman.

Karena dia tidak menyebarkan video, tapi dia hanya menyebarkan screenshot yang dilihat 19 ribu orang," tutur Roberto Sihotang selaku kuasa hukum PP, Selasa (13/7/2021).

Roberto Sihotang juga mengatakan, Gisel mengakui itu bukan kesalahan dari PP dan MN.

Melainkan itu kelalaian yang pernah mengirim video tersebut pertama kali ke Michael Yukinobu dari handphone miliknya.

"Terbukti kok di persidangan bahwa yang pertama kali meng-upload video itu Gisel,

lalu kemudian yang pertama kali mengirimkan video itu juga Gisel ke Nobu melalui aplikasi apa ya itu?

Airdrop atau apa gitu yang sesama Apple."

"Nah sudah terbukti di persidangan si Gisel yang pertama kali mengirimkan ke Nobu gitu," papar Roberto Sihotang.

"Gisel juga menjawab, klien saya tidak bersalah,

Halaman
12
Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved