Berita Bolmong
PT PP Bendungan Lolak Lindungi Pekerja dengan Perketat Penerapan Prokes
PT PP (Persero) Tbk, proyek Bendungan Lolak di Desa Pindol kecamatan Lolak Kabupaten Bolaang Mongondow
Penulis: Nielton Durado | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dilakukan pemerintah untuk semua sektor usaha.
Tak terkecuali dengan sektor penyelenggaraan jasa konstruksi infrastruktur publik.
Salah satu sektor usaha ini meski dalam penerapan PPKM Mikro dapat beroperasi secara penuh 100 persen.
Seperti yang dilakukan manajemen PT PP (Persero) Tbk, proyek Bendungan Lolak di Desa Pindol kecamatan Lolak Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong).
Menurut Kepala Divisi Health Safety and Environment (HSE) PT PP proyek Bendungan Lolak Johan Midardi, pihaknya tetap menempatkan aspek keselamatan dan kesehatan kerja sebagai prioritas utama.
“Tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” kata Johan saat dihubungi Tribun Manado, Kamis (15/7/2021).
Selain itu kata Johan, yakni mengacu lewat intruksi Kementerian PUPR bernomor Nomor 02/IN/M/2020 dan surat edaran Mentri PUPR Nomor 18/SE/M/2020.
Inmen PUPR Nomor 02/IN/M/2020 menyebutkan bahwa sektor jasa konstruksi masih dapat beroperasi penuh dengan syarat menerapkan protokol pencegahan Covid-19 secara ketat.
Selanjutnya, skema protokol pencegahan Covid-19 dalam penyelenggaraan jasa konstruksi dilakukan dengan cara membentuk Satuan Tugas (Satgas) pencegahan Covid-19.
Untuk diketahui, dalam SE Menteri PUPR Nomor 18 Tahun 2020 dijelaskan bahwa pelaksanaan jasa kontruksi terkait aktivitas perkantoran dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan.
Yakni pelaksanaan jasa konsultasi konstruksi pada aktivitas perkantoran mematuhi protokol tatanan dan adaptasi kebiasaan baru (new normal) sebagaimana tercantum dalam huruf F dengan tanpa mengurangi efektifitas pelaksanaan pekerjaan.
Pelaksanaan rapat pembahasan, baik dengan pengguna jasa, direksi teknis maupun stakeholder terkait melalui video conference.
Selain itu juga selaku Ketua Satgas Covid-19 Proyek Bendungan Lolak, Carto Andriyanto menegaskan Bahwa banyak Prosedur yang harus di ikuti Oleh Karyawan dalam PPKM ini.
Diantaranya adalah Karyawan di Incamkan pada Lokasi kerja, Prosedure keluar masuk yang sangat ketat, dan kewajiban Hasil Rapid Antigen/PCR Negatif bagi karyawan yang akan masuk kedalam site lokasi kerja,
“Jadi sangat ketat sekali," kata Carto.