Kasus Asusila Bolmong
Kasus Asusila Saudara Kandung di Bolmong, Bibi Korban: Ini Bukan Lagi Tindakan Manusia Pak
Ketika mendampingi korban memberikan keterangan, AG terlihat sangat marah. "Ini sudah bukan lagi tindakan manusia pak," kata dia.
Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado -- AG (34) warga Lolak, Kabupaten Bоlmоng, Sulut meminta polisi segera menangkap keponakannya yang tega melakukan tindakan asusila terhadap adik kandungnya sendiri.
Hal ini dikatakan AG saat ditemui tribunmanado.co.id, di Polsek Lolak, Kamis (15/7/2021).
Ketika mendampingi korban memberikan keterangan, AG terlihat sangat marah.
"Ini sudah bukan lagi tindakan manusia pak," kata dia kepada penyidik.
Ia pun menuntut agar terlapor bisa dihukum seberat mungkin.
Permintaan itu bukan tanpa alasan, pasalnya ia ingin terlapor merasakan hukuman atas perbuatannya.
"Dia (terlapor) juga keponakan saya, tapi saya ingin dia dihukum berat," aku dia.
AG mengaku sangat malu kepada masyarakat yang ada di desanya.
Pasalnya, apa yang dilakukan keponakannya adalah hal yang sama sekali tak bisa dimaafkan.
"Malu di kampung, mau taruh di mana muka kami sebagai keluarga," tegasnya.
Hasil Visum
Polsek Lolak masih menunggu hasil visum terkait dugaan cabul kakak ke adik kandungnya.
Hal ini dikatakan oleh Kapolsek Lolak AKP Muh Maulana Miraj.
Menurutnya, jika korban sudah melakukan visum.
Namun sampai saat ini hasil visumnya belum diterima pihaknya.
"Jadi kami masih menunggu hasil visum, tapi kasusnya tetap jalan," kata dia.
Ia pun menegaskan tak bisa menangkap orang tanpa dua alat bukti.
"Nah, visum ini yang jadi alat bukti kedua kami," tegasnya.
Sebelumnya diketahui, Seorang remaja putri berusia 14 tahun datang ke Polsek Lolak bersama sang Bibi, Kamis (15/7/2021).
Kedatangan keduanya adalah untuk melaporkan sang Kakak kandung berinisial IP (20) warga Kecamatan Lolak, Kabupaten Bоlmоng, Sulut.
IP dilaporkan ke polisi batas dugaan pencabulan terhadap adik kandungnya.
Dari informasi yang diperoleh Tribun Manado, kejadian tersebut berawal sejak bulan Mei 2021.
Di mana korban bersama kakak kandungnya berada di tepi sungai.
Di sana, sang kakak kemudian memaksa korban untuk bersetubuh dengannya.
Namun korban menolak dengan alasan akan melaporkan kejadian ini pada sang ibu.
Akan tetapi, terlapor terus melakukan aksinya hingga berhasil.
Usai melakukan hal tersebut, terlapor lalu mengancam korban akan memukulnya jika memberitahu sang ibu.
Sebulan lebih berlalu, korban yang masih berusia 14 tahun lalu melaporkan kejadian yang dialami kepada sang bibi berinisial AG.
Geram dengan perbuatan terlapor, sang bibi langsung melaporkan hal ini ke desa.
Pihak desa pun meneruskan laporan ini ke Polsek Dumoga bersama korban dan bibinya.
Kapolsek Lolak AKP Muh Maulana Miraj, mengatakan jika pihaknya sudah menerima laporan tersebut.
"Laporannya sudah kami terima, dan sementara didalami," aku dia.
Perwira tiga balok ini meminta agar pihak keluarga menyerahkan kasus ini ke kepolisian.
"Secepatnya akan kami tindaklanjuti, tadi korban sudah kami minta keterangannya," tandasnya. (Nie)
Tentang Bolmong
Kabupaten Bolaang Mongondow adalah kabupaten di provinsi Sulawesi Utara, Indonesia. Ibu kotanya adalah Lolak.
Kabupaten Bolaang Mongondow terdiri dari 15 kecamatan, 2 kelurahan, dan 200 desa dengan luas wilayah 2.871,65 km².
Jarak dari Ibu Kota Kabupaten ke Kota Manado adalah 176,7 km, atau 4 jam 32 menit perjalanan dengan kendaraan.
Saat Ini Kabupaten Bolmong dipimpin Bupati Yasti Soepredjo Mokoagow dan Wakil Bupati Yanny Tuuk.
• Apa Itu Komorbid? Disebut-sebut Jadi Salah Satu Penyebab Kematian Pasien Covid-19
• PT DAW Utus Kirsten dan Alvitto ke Grand Final Seleksi AHMBS 2021
• Pastikan Jalan Tombatu-Silian di Mitra Dikerjakan, Watimena: Sudah Ada Kontrak