Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Idul Adha 2021

Aturan Penyembelihan Hewan Qurban pada Idul Adha saat PPKM Darurat, Ini Penjelasan Menteri Agama

Hari Raya Idul Adha tak lama lagi, terkait hal tersebut bagaimana proses untuk lakukan qurban dalam masa PPKM.

Editor: Glendi Manengal
Kolase Tribun Manado/TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Aturan penyembelihan hewan qurban saat iduladha pada wilayah yang menerapkan PPKM darurat. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Hari Raya Idul Adha tak lama lagi.

Terkait hal tersebut bagaimana proses untuk lakukan qurban dalam masa PPKM.

Berikut ini aturan untuk penyembelihan hewan qurban untuk Idul Adha.

Baca juga: Masih Ingat Dewi Irawan? Kini Kabarkan Suaminya Meninggal di Italia dan Ikhlas Melepas Kepergiannya

Baca juga: Amir Liputo Mengaku Korban Surat Covid 19 Bodong, Dukung Kebijakan Tes PCR di Bandara

Baca juga: Gempa Terkini Siang Ini Kamis 15 Juli 2021, Berikut Info BMKG Lokasi dan Magnitudo

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan aturan penyembelihan hewan qurban pada Hari Raya Idul Adha di wilayah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.

Pelaksanaan penyembelihan hewan qurban ini tertuang dalam SE Nomor 17 tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban Tahun1442 H/2021 M di Wilayah PPKM Darurat.

Menag Yaqut mengatakan penyembelihan hewan qurban dilaksanakan 3 hari, yakni 11 Zulhijah,12 Zulhijah,13 Zulhijah.

"Kami juga mengatur pelaksaan hewan qurban. Kami berharap penyelmbelihan bisa dilangsungkan dalam 3 hari, 11 Zulhijah,12 Zulhijah,13 Zulhijah," ucap Yaqut dalam konferensi persnya, dikutip dari siaran langsung Kompas TV, Sabtu (10/7/2021).

Dalam SE tersebut, dijelaskan bahwa penyembelihan harus dilakukan di area yang luas dan menerapkan social distancing (jaga jarak).

Lalu, penyembelihan hanya boleh dihadiri oleh petugas penyembelih atau panitia kurban dan disaksikan oleh pihak yang berqurban. 

Kemudian, terkait pembagian daging qurban, kata Yaqut,  harrus diantarkan ke warga yang berhak menerimanya.

"Diharapkan dengan sungguh-sungguh, pembagian daging qurban dibagikan langsung ke tempat tinggal warga yang berhak."

"Artinya secara khusus saya perlu sampaikan dilarang ada antrean dalam pembagian daging kurban ini supaya di-mention oleh para panitia penyembelihan hewan qurban," jelas Yaqut.

Tak hanya itu, penyembelihan hewan qurban juga wajib menerapkan protokol kesehatan (prokes) dan menjaga kebersihan.

"Dan juga penerapan protokol kesehatan dan kebersihan bagi petugas maupun alat yang digunakan juga harus diperhatikan dengan baik," kata Yaqut.

Seperti diketahui sebelumnya, pemerintah menetapkan Hari Raya Idul Adha 10 Dzulhijjah 1442 Hijriyah jatuh pada Selasa (20/7/2021) mendatang.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved