Kasus Pembunuhan
Tak Jujur Positif Covid-19, Tukang Pijat Nekat Bunuh Pelanggannya yang Penyuka Sesama Jenis
Terjadi kasus pembunuhan yang dilakukan seorang tukang pijat. Diketahui yang menjadi korbanya adalah pelanggannya.
Hal itu tidak diterima oleh korban hingga akhirnya mereka terlibat perkelahian di dalam kamar yang letaknya ada di lantai 26 apartemen tersebut.
AS lalu mencekik korban hingga meninggal dunia.
Tindakan pelaku yang mencekik leher orang tersebut, membuat nyawa dari korban itu tidak tertolong.
"Sehingga terjadi perkelahian kemudian pelaku mencekik korban sampai meninggal dunia," kata Yusri.
"Karena tahu positif Covid-19, pelaku tidak mau melanjutkan pekerjaannya (memijat korban), terjadilah perkelahian korban dicekik hingga meninggal dunia," jelasnya.
Foto : Ilustrasi tewas. (tribunnews.com)
Berbelanja dengan Kartu Kredit Korban
Usai mencekik korbannya hingga tewas kata Yusri AS membawa lari tas korban berisi kartu kredit, hingga telepon genggam.
Bahkan pelaku juga sempat berbelanja dengan kartu kredit korban untuk kebutuhannya sendiri.
Jika ditaksir total belanjanya mencapai Rp30 juta.
"Pelaku membeli bermacam-macam barang, termasuk HP, drone dan barang-barang lain yang kalau dihitung sampai Rp 30 juta yang terkuras dari kartu kredit korban," tukasnya.
"Tersangka kita kenakan pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tegasnya.
Penangkapan AS bermula saat adanya laporan mengenai penemuan mayat korban di lantai 26 apartemen tersebut.
Polisi yang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) menemukan kejanggalan dengan kematian korban dengan luka pada tubuh tepat di bagian leher.