Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Tomohon

Sepekan Pengetatan PPKM Mikro di Tomohon, 23 Tempat Usaha dan 41 Orang Dapat Teguran Lisan

Sepekan berjalan, Gugus Tugas melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Tomohon telah melakukan tindakan berupa teguran lisan.

Penulis: Hesly Marentek | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Hesly Marentek
Kasat Pol PP Kota Tomohon Syske Wongkar. Sepekan berjalan, Gugus Tugas melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Tomohon telah melakukan tindakan berupa teguran lisan. Tercatat sudah 23 tempat usaha dan 41 orang yang mendapat teguran lisan. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado -- Pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro telah berlangsung di Kota Tomohon.

Sepekan berjalan, Gugus Tugas melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Tomohon telah melakukan tindakan berupa teguran lisan.

Tercatat sudah 23 tempat usaha dan 41 orang yang mendapat teguran lisan.

Kasat Pol PP Kota Tomohon Syske Wongkar mengatakan yang mendapat sanksi teguran lisan ini sesuai hasil operasi rutin yang digelar tiap malam.

"Jumlah ini sebagaimana hasil operasi yang digelar dalam sepekan ini. Ada 23 tempat usaha yang sudah diberikan teguran lisan. Untuk perorangan total sudah 41 orang," sebut Syske saat diwawancarai di ruang kerjanya, Rabu (14/7/2021) siang.

Sanksi teguran lisan ini diberikan kepada meraka yang melakukan pelanggaran PPKM Mikro sebagaimana tertera dalam surat edaran bernomor 296/WKT/VII-2021 tertanggal 6 Juli 2021.

Yang mana teguran lisan ini merupakan tahap awal sebelum dilakukan penindakan.

"Awalnya kami beri teguran lisan duluh. Kemudian kalau memang didapati lagi kami berikan sanksi teguran tulisan. Nah jika memang masih melanggar tentu akan langsung dilalukan penindakan," tukas Syske.

Meski begitu, Syske mengakui, untuk sejauh ini sejak diterapkan Pengetatan PPKM Mikro tingkat kesadaran masyarakat kian meningkat.

"Kalau dilihat kesadaran masyarakat dalam penerapan PPKM Mikro ini cukup tinggi. Tinggal beberapa tempat usaha, tapi belakangan ini sebagian besar sudah patuh dengan pembatasan jam operasional," tukasnya.

Adapun sebelum pembatasan jam operasional pukul 20.00, jam operasional dibatasi hingga pukul 22.00 Wita.

Namun sudah ada 41 tempat usaha yang diberikan teguran tertulis. Malah 5 diantaranya merupakan ritel modern.

"Lalu ada 5 ritel sudah dibuat surat panggilan. Tujuannya untuk membuat surat pernytaan," tandas Syske. (hem)

Tentang Tomohon

Tomohon adalah salah satu kota di Provinsi Sulawesi Utara, Indonesia.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved