Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Seleb

Segini Vonis Hukuman Dua Penyebar Video Dewasa Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes, 'Saya Maafin'

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis sembilan bulan penjara kepada PP dan MN.

Editor: Alpen Martinus
Kolase Tribun Kaltim
Michael Yukinobu Defretes alias Nobu dan Gisella Anastasia ( Gisel) 

TRIBUNMANADO.CO.ID-Dua pelaku penyebar video dewasa yang diperankan oleh Gisel Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes akhirnya dihukum.

Mereka berdua menerima vonis dari hakim Pengadilan Negeri jakarta.

Meski hukuman kepada mereka berdua tergolong rendah.

Baca juga: Kuasa Hukum Penyebar Video: Gisel dan Nobu Lebih dari Lima Kali . .

UPDATE Kasus Gisel dan Nobu, Penyebar Video Syur Divonis 9 Bulan Penjara dan Denda Rp 50 Juta
Dua penyebar video syur Gisel dan Nobu divonis sembilan bulan penjara dan denda Rp 50 juta. (kolase/Tribunnews.com/Bayu Indra Permana)

Kini, dua tersangka penyebar masif video syur tersebut, PP dan MN sudah mendapatkan vonis dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hal itu diketahui dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH INFOTAINMENT, Selasa (13/7/2021).

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis sembilan bulan penjara kepada PP dan MN.

Tak cuma itu, PP dan MN juga harus membayar denda Rp 50 juta.

Baca juga: Pengacara Roberto Sihotang Ungkap Fakta Gisel dan Nobu: Mereka Sudah Beberapa Kali Membuat Video

Gisella Anastasia usai hadir sebagai saksi dalam sidang di <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/pengadilan-negeri-jakarta-selatan' title='Pengadilan Negeri Jakarta Selatan'>Pengadilan Negeri Jakarta Selatan</a>, Selasa (23/3/2021).
Gisel mengaku sudah memaafkan pelaku penyebar video syurnya dengan Nobu. (TRIBUNNEWS.COM/BAYU INDRA PERMANA)

Kabar vonis penyebar video syur Gisel dan Nobu itu disampaikan oleh kuasa hukum MN, Andreas Nahot.

"Setelah kita membacakan duplik langsung diberikan putusannya," kata Andreas.

"Kepada klien kami diberikan putusan sembilan bulan penjara."

"Ditambah dengan denda 50 juta subsider tiga bulan kurungan," tuturnya.

Baca juga: Masih Ingat Michael Yukinobu dan Gisella Anastasia? Kini Pelaku Penyebar Video Panas Mereka Divonis

Gisel Anastasia menangis saat bahas permintaan Gempita untuk tidur bertiga dengan Gading Marten
Gisel Anastasia menangis saat bahas permintaan Gempita untuk tidur bertiga dengan Gading Marten (Youtube Channel Ussy Andika Official)

Dijelaskan Andreas Nahot, PP dan MN akan menjalankan sembilan bulan kurungan dan membayar denda tersebut.

Namun jika tidak bisa membayar denda maka keduanya akan menjalankan masa kurungan selama tiga bulan.

"Jadi kalau misalnya pada pelaksanaannya sembilan bulan itu harus dijalani," ujar Andreas.

"Apabila sudah berkekuatan hukum tetap nanti pilihannya apakah klien kami bisa memberikan denda Rp 50 juta."

"Atau nanti diganti dengan tambahan tiga bulan lagi," jelasnya.

Sebelumnya, Gisel menjadi saksi dalam sidang penyebar video syurnya dengan Nobu.

Sidang dengan terdakwa PP dan MN itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Ditemui setelah wajib lapor di Polda Metro Jaya, Senin (29/3/2021),

Gisel mengaku sudah memaafkan pelaku penyebar video syurnya.

Hal itu diungkapkan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH INFOTAINMENT, Selasa (30/3/2021).

Mantan istri Gading Marten ini mengungkapkan bahwa tak ingin menyimpan rasa dendam atau marah pada kedua terdakwa.

"Nggak, saya dari awal kalau sama mereka ini, nggak ada rasa marah sama sekali.

Justru saya cenderung kasihan juga," kata Gisel.

Dalam kesempatan itu, Gisel pun membeberkan alasannya memaafkan penyebar video syurnya dengan Nobu.

Diakui Gisel, dirinya memberi maaf karena merasa kasihan.

Sebab, Gisel menganggap kedua terdakwa cuma ikut-ikutan menyebarkan konten porno itu.

"Saya maafin lah, dia cuma nyebar yang kesekian-kesekian kali gitu, bukan orang pertama yang iseng," ucap Gisel.

"Jadi menurutku mereka pasti melewati masa-masa sulit. Aku sedih juga lihatnya," sambungnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul UPDATE Kasus Gisel dan Nobu, Penyebar Video Syur Divonis 9 Bulan Penjara dan Denda Rp 50 Juta

Berita lain terkait Gisella Anastasia

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved