Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Viral Medsos

Sebar Hoaks Video Warga Meninggal karena Vaksin, Pria Ini Kini Diciduk Polisi, Terancam Bui 6 Tahun

Pemuda ini nekat menyebarkan video hoaks terkait adanya warga meninggal seusai diberi vaksin Covid-19.

(Intisari)
Ilustrasi berita hoax, Sebar Hoaks Video Warga Meninggal karena Vaksin, Pria Ini Kini Diciduk Polisi, Terancam Bui 6 Tahun 

Pria Ini <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/sebar-video-hoaks' title='Sebar Video Hoaks'>Sebar Video Hoaks</a> <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/warga-meninggal-karena-vaksin' title='Warga Meninggal karena Vaksin'>Warga Meninggal karena Vaksin</a>, Kini Diciduk Polisi, <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/terancam-bui-6-tahun' title='Terancam Bui 6 Tahun'>Terancam Bui 6 Tahun</a>

Setelah di cek oleh tenaga kesehatan (nakes) Puskesmas, S diminta rawat inap dan sambil menunggu kamar kosong di RSUD dr H. Moh. Anwar karena pasien akan dirujuk kesana.

"Kabar yang menyatakan Ibu S meninggal karena vaksin ini tidak benar, karena kenyataannya Ibu S memang belum divaksin."

"Beliau meninggal karena sakit yang dideritanya," kata Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas, Selasa (13/07/2021).

Dari peristiwa yang meresahkan Masyarakat itulah, polisi langsung memburu pembuat video hoaks tersebut dan meringkusnya.

"Isi video itu dianggap meresahkan masyarakat dan video itu murni sebuah kebohongan dan hoaks."

"Karena itu, kami melakukan penangkapan dan penahanan kepada tersangka M, dia menjadi penyebab keresahan masyarakat dengan menyebarkan berita bohong," katanya.

Apabila video hoaks itu dibiarkan, maka akan banyak masyarakat yang pikiran dan hatinya teracuni oleh berita dan video hoaks tersebut.

"Jika video itu tetap dibiarkan menyebar, maka dipastikan bisa mengundang keresahan dan ketakutan masyarakat akan vaksin. Seolah-olah vaksin itu berbahaya. Padahal kenyataannya tidak seperti itu," tegasnya.

Tersangka saat ini ditahan di Polres Sumenep. Ia dijerat Pasal 45a ayat 1 juncto pasal 28 ayat 1 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Kalau ancaman hukumannya 6 tahun Penjara," ungkapnya.

Artikel ini telah tayang di TribunMadura.com dengan judul BREAKING NEWS Sebar Video Hoaks Warga Meninggal karena Vaksin Sinovac, Pria Sumenep Diringkus Polisi

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pria Ini Sebar Video Hoaks Warga Meninggal karena Vaksin, Kini Diciduk Polisi, Terancam Bui 6 Tahun

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved