Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kabar Tokoh

Masih Ingat 'Sampai Jumpa di Pengadilan Akhirat' Rizieq Shihab? Hakim yang Memvonis Meninggal Dunia

Rizieq menyampaikan itu usai menolak tawaran meminta grasi kepada Jokowi. Kata-kata itu ia sampaikan pada pihak yang dituding merekayasa kasusnya

Editor: Finneke Wolajan
Pengadilan Negeri Jakarta Timur
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur Suryaman. Ia adalah hakim anggota yang ikut memvonis mantan pendiri Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab 

Cuitan terdebut sempat menjadi perdebatan sengit di media sosial.

Seorang warganet menanyakan kepada Gus Nadirs, bagaimana jika orang yang dalam kehidupannya banyak berbuat dosa lalu meninggal karena terpapar Covid-19.

Gus Nadir
Gus Nadir (nadirhosen.net)

"Izin bertanya. Bagi mereka yg meninggal kena wabah, namun semasa hidupnya tidak berikhtiar & membahayakan org lain (menolak/jarang pakai masker, antivax, jalan2, melanggar prokes/isoman etc) apakah tetap dikategorikan mati syahid? Rasanya masih sulit u/ ikhlas mendoakan mereka," tulis warganet dengan akun @nisatyas.

Mendapati pertanyaan itu, Gus Nadirs lantas menjawab, "Yang gak ikut prokes, kalau kena corona dan wafat maka bisa jadi gak masuk kategori mati syahid. Sama dg mereka yg pergi perang tapi gak ikut aturan, maka gak masuk kategori mati syahid."

Penyebab kematian belum terkonfirmasi

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur bernama Suryaman, SH meninggal dunia pada Sabtu (10/7/2021).

Suryaman merupakan hakim yang memvonis Habib Rizieq Shihab selama empat tahun atas kasus kebohongan hasil swab test di Rumah Sakit UMMI, Bogor, Jawa Barat.

Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal membenarkan kabar duka cita meninggalnya hakim Suryaman.

Jenazah sudah di makamkan pihak keluarga di Kota Cirebon, Jawa Barat paskameninggal dunia.

"Mengenai meninggal dunia betul. Sudah dimakankan kemarin di tempat kediaman beliau," ujar dia Senin (12/7/2021).

Alex mengatakan, untuk penyebab meninggalnya hakim Suryaman, ia belum mengetahui secara pasti.

Sebab, pihaknya belum mendapatkan informasi soal kondisi kesehatan terakhir Suryaman.

"Saya konfirmasi dulu ya (penyebab Suryaman meninggal)," jelas dia.

Sebelumnya, Rizieq Shihab divonis 4 tahun penjara dan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong dan menimbulkan keonaran terkait kasus tes usap RS Ummi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved