Penanganan Covid
Lorong Ditutup, Pintu Masuk Hanya Satu, Begini Penerapan PPKM Desa Zona Merah di Minut
Sejumlah desa di Minut yang masuk zona merah Covid 19 menerapkan kebijakan satu pintu untuk jalan masuk dan keluar desa.
Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Sejumlah desa di Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) yang masuk zona merah Covid 19 menerapkan kebijakan satu pintu untuk jalan masuk dan keluar desa.
Di Desa Kalawat, Kecamatan Kalawat, jalan satu - satunya yang bisa dilewati adalah jalan utama.
Jalan lainnya ditutup dengan portal atau bambu.
Sebuah pos jaga dibangun di jalan utama. Warga yang keluar masuk harus jalani pemeriksaan kesehatan. Kebijakan keras tersebut diambil setelah banyak warga di desa tersebut yang positif Covid 19.
Kecamatan Kema juga menerapkan kebijakan desa satu pintu tersebut.
"Jadi seluruh desa hanya bisa dimasuki lewat satu pintu.
Jalan lainnya ditutup. Hal ini untuk memudahkan kontrol terhadap warga," kata Plh Camat Kema Daniel Kumenaung kepada Tribun Manado Rabu (14/7/2021).
Dikatakan Daniel, kecamatan Kema masih zona orange.
Kebijakan itu diambil agar Kema tak ikut ikutan jadi zona merah seperti beberapa Kecamatan di Minut.
"Operasi Yustisi juga kita jalankan," katanya.
Bupati Minut Joune Ganda meminta para Camat, Hukum Tua dan Lurah melakukan evaluasi situasi dan melaporkan secara update perkembangan Covid di wilayah masing - masing.
"Segera laporkan pada saya atau pak Wakil Bupati," katanya.
Kepada satgas Covid-19, Joune Ganda memerintahkan melakukan pengawasan pada pos PPKM Mikro.
Operasi Yustisi juga harus digiatkan. "Terutama pada wilayah zona merah," kata dia.
Joune Ganda mengimbau masyarakat untuk taat prokes dengan kesadaran penuh. Semua elemen masyarakat Minut diminta tanggap dan bersinergi dalam mengatasi Covid 19. (art)